Kapolri Pastikan Polisi Berada di Luar Stadion dan Tidak Bawa Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menpora, Zainudin Amali di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  pun memastikan anggotanya tak ada yang membawa gas air mata maupun senjata api (senpi).

“Kita bisa menggunakan perlengkapan PHH, namun tidak boleh menggunakan gas air mata, tidak boleh membawa senjata api,” kata Sigit di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah menerapkan perpol baru yang mengatur soal pengamanan kegiatan olahraga, yakni Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Sigit mengatakan, pihaknya akan menguji coba aturan baru ini.

“Kita tentunya akan melaksanakan uji coba terkait dengan peraturan kepolisian yang baru, bagaimana penyelenggaraan sistem pengamanan terkait dengan persepakbolaan,” katanya.

Sigit menyebut polisi kini tak bisa masuk ke dalam stadion jika tak dibutuhkan.

Sigit mengatakan, anggota kepolisian hanya ada di luar stadion.

“Pengaturan yang di dalam adalah steward, kemudian anggota kepolisian hanya ada di luar stadion. Kita mulai berada di ring luar stadion. Kita bisa masuk manakala nanti dari petugas keamanan penyelenggara meminta polisi untuk masuk, sehingga aturan itu tentunya kita sesuaikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut Polri akan memastikan semua pertandingan olahraga digelar sesuai dengan standar internasional. Baik dari segi keselamatan penonton maupun penyelenggaraan acara.

“Jadi ini adalah perbaikan-perbaikan ke depan sehingga dari sisi keselamatan penonton dan penyelenggara terjamin dengan baik, di satu sisi keamanan pun bisa kita laksanakan sesuai standar FIFA, standar internasional,” katanya.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: