Karyawan PT SIL-SIP Nunukan Ajak 4 Rekan Kerjanya Keroyok Pria Penggoda Istrinya

ilustrasi pengeroyokan (istimewa/net)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pria berinisial AKM (19), karyawan perusahaan kelapa sawit PT SIL-SIP di Sebakis, Nunukan, berurusan dengan polisi. Gara-garanya, dia mengajak empat rekan kerjanya mengeroyok pria yang dia tuding sebagai penggoda istrinya, melalui pesan instan di Ponsel istrinya.

Kapoles Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, korban pengeroyokan adalah Hair (28), pekerja swasta warga RT 02 Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

“Tersangka diamankan AKM (19), ALF (23), NUE (21), YOH (216) dan JUL (16). Semuanya karyawan PT SIL-SIP Sebakis,” kata Siswati kepada niaga.asia, Selasa 20 Februari 2024.

Peristiwa pengeroyokan bermula dari korban, Hair, Kamis 15 Februari 2024 lalu, menerima pesan instan dari pelaku AKM yang isinya menunggu korban di lapangan bola Sumbal. Namun demikian ajakan itu tidak dihiraukan korban.

Berselang sehari kemudian, Jumat 16 februari 2024, korban yang sedang tidur, sekira pukul 00.30 Wita dibangunkan temannya dan memberitahu bahwa korban ditunggu oleh AKM untuk bertemu di lapangan bola.

“Datanglah Hair sesuai lokasi pertemuan, dan sesampainya di sana, korban melihat AKM bersama empat orang temannya,” ujar Siswati.

Melihat korban datang seorang diri, AKM langsung mendekati Hair, menanyakan apakah benar korban mengirim pesan atau chat kepada istrinya. Pelaku juga menyampaikan rasa tidak suka dengan perbuatan korban.

Pelaku menyesalkan tingkah laku korban yang terus berusaha berkirim pesan singkat kepada perempuan yang sudah memiliki suami. Menurut AKM, seharusnya korban menjaga diri dengan tidak menggangu istrinya.

“AKM kesal, sudah tahu itu istri orang tapi masih juga mengirim chat-chat yang isinya menggoda serta merayu,” terang Siswati.

Dalam keadaan marah dan emosi, AKM menendang dada korban menggunakan kaki. Selain itu pelaku juga 10 kali memukul wajah bagian kanan dan kiri korban. Aksi penganiayaan pelaku itu juga disaksikan oleh empat teman pelaku.

Dalam waktu bersamaan, teman pelaku JON, ALF, NUE dan JUL bergantian ikut memukul wajah, menginjak-injak serta menendang tubuh koban hingga mengalami memar pada wajah, dada, perut dan punggung.

“Korban dalam kondisi masih luka memar datang ke Polsek Sebuku melaporkan perkara pengeroyokan,” tambah Siswati.

Lima pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dengan cara paksa di wilayah PT SIL-SIP Sebakis. Semua pelaku membenarkan telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan alasan kesal terhadap Hair, yang mereka tuding menggoda istri orang.

“Pidana pelaku pengeroyokan menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan,” demikian Siswati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: