Karyawan Swasta Tidak Terima THR, Deni Hakim: Segera Lapor ke Disnaker

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, H Deni Hakim Anwar, SH. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA  – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, H.Deni Hakim Anwar, SH mengimbau kepada para karyawan yang tidak menerima THR segera melapor kepada Disnaker Kota Samarinda.

“Disnaker akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan,” kata Deni usai menggelar RDP Terkait THR dengan Disnaker Kota Samarinda, hari ini, Rabu (27/3/2024)

THR merupakan hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama minimal 1 bulan. THR diharapkan dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya dan meningkatkan kesejahteraannya.

Deni juga menilai terdapat perubahan positif terkait pembayaran THR bagi karyawan tahun ini dibandingkan tahun lalu.

“Ada  perubahan signifikan dari beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR, kini telah menunjukkan komitmen untuk membayar THR,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini pun menegaskan bahwa berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5%,” kata Deni.

Menurut Deni, denda bagi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, suatu yang wajar.

“Kami harap perusahaan bisa memahami dan segera menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya,” tegasnya.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: