Karyawan Vendor Listrik di Nunukan Tilap Rp 136 juta Buat Judi Sabung Ayam

Pegawai vendor listrik tersangka penggelapan uang pembelian peralatan listrik (HO-Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polres Nunukan menangkap AR (32), karyawan vendor instalasi listrik dengan dugaan penggelapan uang Rp 185 juta milik pelanggan untuk pembelian kabel listrik sepanjang 3.000 meter, berikut barang kelengkapan listrik lainnya.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, AR merupakan warga Jalan Patimura RT 17 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, yang sehari-hari bekerja sebagai vendor pemasangan listrik.

“Awalnya korban berinisial MUL, 47 tahun, memberikan uang kepada AR Rp 185 juta untuk membeli kabel dan kelengkapan listrik lainnya. Tapi hingga berapa lama barang tidak kunjung ada,” kata Siswati kepada niaga.asia, Senin 8 April 2024.

Peristiwa itu berawal di bulan Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, di mana korban memesan kabel listrik kepada AR sebagai vendor pemasangan listrik. Berselang kemudian, Februari 2024, barang pesanan korban kepada pelaku juga tidak kunjung datang dan diserahkan pelaku kepada korban.

Pelaku beralasan barang pesanan masih dalam perjalanan. Merasa curiga dengan tingkah pelaku, korban berinisiatif mengecek ke toko tempat pembelian barang. Ternyata, pelaku baru sebatas membayar uang muka atau Down Payment (DP) Rp 49 juta.

“Sampai bulan April 2024 barang pesanan tidak kunjung datang. Ternyata, pelaku belum membayar lunas uang barang,” sebut Siswati.

Korban akhirnya merogoh kocek lagi untuk melunasi sisa pembayaran barang sebesar Rp 136 juta, karena menurutnya sangat membutuhkan barang-barang itu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dan melapor ke kepolisian.

Dari laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku AR pada Sabtu 6 April 2024. AR mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban MUL.

“Pelaku menghabiskan uang untuk perbaikan rumah miliknya, bermain judi sabung ayam dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Siswati.

Dalam kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buku rekening bank, 9 lembar bukti transfer, foto penyerahan uang tunai, 1 unit Ponsel, video pembayaran uang muka ke toko dan satu lembar kwitansi.

“Pelaku dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” demikian Siswati.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: