Kasus Perundungan Pelajar SMP di Balikpapan Berlanjut ke Ranah Hukum

Terlapor ditemani orangtuanya masing-masing dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Minggu 1 Oktober 2023 malam. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Sejak Minggu kemarin, 1 Oktober 2023, media sosial warganet Kota Balikpapan dihebohkan dengan sebuah video kasus perundungan yang melibatkan pelajar SMP, yakni K (13) dan M (13), dengan korban adalah anak berinisial A (13).

Kasus tersebut kabarnya sempat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, namun belakangan berlanjut ke ranah hukum.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham menjelaskan, kejadian penganiayaan ini terjadi di sebuah tempat ibadah di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada 23 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.

Bermula dari pesan singkat Instagram (DM) yang dikirimkan korban kepada pacar salah satu terduga pelaku. Pesan singkat tersebut dinilai menyinggung perasaan pacar terlapor, sehingga terlapor mengajak temannya untuk menganiaya korban.

Dalam rekaman video yang viral, terlihat korban dianiaya oleh dua terlapor dan disaksikan beberapa temannya. Korban dipukuli, ditendang, dan didorong hingga terjatuh.

“Setelah kejadian, diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Namun karena viral setelah direkam dan disebarkan oleh teman terlapor, menjadi atensi pimpinan Polri untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” kata Iskandar, Senin 2 Oktober 2023.

Baca jugaViral Perundungan Pelajar SMP di Balikpapan Gegara Kiriman Pesan di Instagram

Iskandar melanjutkan, kedua terlapor sudah dimintai keterangan hari Minggu 1 Oktober 2023 malam, didampingi orangtuanya masing-masing.

Ada pun langka-langkah dari penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban, serta menjalani visum di RS Bhayangkara Balikpapan.

“Kami masih menunggu hasil visum, apakah korban mengalami luka berat. Secara kasat mata untuk luka-luka fisik memang tidak terlihat, mengikat kejadian sudah cukup lama dan baru viral pada 1 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya.

Rencana tindak lanjut penyidik, sebut Iskandar, juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dilakukan diversi.

“Tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tepatnya di Pasal 1 poin 7 bahwa, pelaku-pelaku anak itu wajib dilakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar persidangan,” pungkasnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: