Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB, Polisi Tetapkan 3 WNA dan 10 WNI Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

“Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Ramadhan mengungkap, operasional pinjol ilegal KSP IMB ini dilakukan oleh beberapa warga negara asing. Termasuk di dalamnya tersangka WJS yang berperan sebagai pengendali pinjol tersebut.

“Dari 13 tersangka itu melibatkan 3 orang WNA dan 10 WNI. Dimana para WNA tersebut berinisial WJS berperan sebagai pegendali KSP Inovasi Milik Bersama,” terangnya.

“Kemudian dalam prakteknya dibantu juga oleh GCY yang juga WNA sebagai teknisi atau ahli IT yang bertanggungjawab dalam sistem integrasi data dan dana PT AFT dengan owner KSP IMB dan tersangka lain JMS yang merupakan Direktur,” jelas Ramadhan.

Adapun dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti diamankan berupa ratusan unit modem, 17 CPU, 8 unit laptop, puluhan handphone, hingga simpanan uang di 7 rekening dengan total nilai Rp217 miliar lebih.

Terkait dengan kasus pinjol ilegal KSP IMB ini, 13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau; Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau; Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: