Kasus PT Sendawar Jaya: Christianus Benny Tersangka karena Melegalkan Dokumen Palsu

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, S.Hut, MH. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Staf Ahli Gubernur Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat) Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Sendawar Jaya karena saat menjadi Kepala Dinas ESDM Kalitim melegalkan dokumen palsu PT Sendawar Jaya dengan tersangka utama mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas (IT).

Demikian keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, yang diterima Niaga.Asia, hari ini, Sabtu (2/9/2023)

baca juga:

Ini Sangkaan Kejaksaan Terhadap Ismail Thomas

Asal Muasal Kejaksaan Tuding Ismail Thomas Terlibat Pemalsuan Izin PT Sendawar Jaya

Untuk diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan CB (Christianus Benny) selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim sebagai Tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini, kata Ketut, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” demikian Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaituPasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal18 Agustus s.d 6 September 2023,” katanya.

Sementara sumber lain pada Niaga.Asia mengatakan, kasus yang menyeret IT dan CB dalam perizinan PT Sendawar Jaya, sangat sederhana. PT Sendawar Jaya yang sudah memegang izin Kuasa Pertambangan (KP) Batubara yang legal saat IT menjabat bupati Kubar.

Dokumen PT Sendawar Jaya yang diduga palsu oleh Kejaksaan adalah terkait dengan surat keterangan clear dan clean (C&C) sebagai bukti lolos verifikasi tak terindikasi korupsi dari Kementerian ESDM dan KPK.

“Selain itu juga ada dokumen lain yang diduga palsu yakni izin eksploirasi, izin eksploitasi, izin angkutan dan izin penjualan, termasuk Amdal,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

“Kasus PT Sendawar Jaya tidak tunggal, diduga ada lagi beberapa perusahaan yang dokumen izinnya palsu tapi dilegalkan CB saat menjabat Kadis ESDM Kaltim,” sambungnya.

Izin perusahaan tambang “bodong” tersebut, ujarnya, diperdagangkan secara gelap oleh oknum-oknum tertentu di Jakarta dan sudah mengambil uang muka dari sejumlah pengusaha yang berminat melakuka take-over.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: