Kasus Sengketa Tanah, Ketua RT Dihadirkan di Persidangan

Saksi Djamaluddin diminta majelis hakim memeriksa tandatangannya di dokumen yang terlampir di berkas perkara. (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat terdakwa Achmad AR AMJ kembali digelar di PN Samarinda, Rabu (18/9) sore, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Djamaluddin, Ketua RT 031 Jalan Sentosa, Samarinda.

Selain saksi Djamaluddin, jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Satrio juga menghadirkan saksi Tjua Chairil Widianto, penyewa tanah Cahyadi Guy, yang kini menjadi obyek perkara dengan Lisia.

Di depan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, kedua saksi itu mengaku tidak mengenal terdakwa Achmad AR.

“Saudara saksi, apa kenal dengan terdakwa ini,” tanya hakim Yoes.

Menjawab pertanyaan Hakim, Djamaluddin bersama dengan saksi Tjua Chairil, mengaku tidak mengenal sosok Achmad AR. Bahkan Tjua, hanya mengaku sebagai penyewa di lahan milik Cahyadi Guy. “Apa yang saudara tahu permasalahan ini,” tanya Yoes kembali.

“Saya tidak tahu, karena hanya sebagai penyewa tanah milik Cahyadi Guy di jalan Sentosa,” kata saksi Tjua, kembali menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan saksi Djamaluddin, yang sudah nampak uzur itu ketika ditanya majelis hakim mengaku menjabat Ketua RT 031 sejak tahun 2011 sampai sekarang. “Apakah saudara saksi tahu mengapa dipanggil kesini,” tanya hakim Yoes kepada saksi.

Djamaluddin mengatakan, sepengetahuan dia, dipanggil terkait kasus pemalsuan tanda tangan. Djamaluddin mengaku pernah didatangi seseorang, untuk dimintai tandatangan. Hanya saja, dia tidak mengetahui identitas orang itu.

Saksi Djamaluddin kemudian diminta maju oleh hakim Yoes, untuk diperlihatkan beberapa berkas yang didalamnya ada tanda tangannya. Dari dokumen itu, saksi Djamaluddin diminta untuk melihat dan membedakan mana tanda tangan asli atau palsu, di dalam berkas tersebut.

Dia juga diminta untuk bertandatangan di atas kertas untuk dicocokkan dengan tanda tangannya yang ada dalam dokumen. Masih dalam kesaksiannnya, Djamaluddin juga membenarkan kalau tanda tangan dan stempel RT 031 yang diduga dipalsukan oleh terdakwa pada berkas gambar ukur Velk Werk, dan sudah digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat HGB No 03278 seluas 650 M2 atas nama Achmad AR, tanggal 16 September 2015.

Keterangan saksi Djamaluddin itu dibantah Achmad AR, Kepada Majelis terdakwa kemudian menunjukkan selembar surat pernyataan yang dibuat pada bulan November 2018, dimana di dalam surat pernyataan itu, saksi bertandatangan dan mengakui tanah dekat tong sampah di Jalan Sentosa adalah milik Achmad AR, yang telah dijual kepada Lisia.
Achmad AR sendiri mengaku mendapatkan surat pernyataan itu dari Hendrik.

“Apa benar dalam surat ini tanda tangan saudara saksi,” tanya Yoes kembali kepada Djamaluddin.

Setelah mengamati, Saksi Djamaluddin pun membenarkan.”Benar pak, itu tanda tangan saya,” katanya.

Surat pernyataan yang diberikan Achmad AR kepada Majelis hakim itu diketahui dibuat setelah laporan polisi masuk, dan saksi sudah menjalani pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta hasil laboratorium sudah keluar.

Hal ini dibenarkan JPU Yudhi ketika dikonfirmasi wartawan diluar persidangan. “Benar pernyataan itu dibuat setelah saksi Djamaluddin di BAP,” kata Yudhi. (007)