Kata Pertamina Soal SPBU COCO di Samarinda Malah ‘Dibobol’ Pengetap BBM

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Samarinda 2 Maret 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan Jusman, 33 tahun, sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite. BBM jenis itu diketahui justru dibeli tersangka Jusman mengetap atau menimbun BBM. Begini penjelasan Pertamina.

Polisi menyebut Pertalite yang dibeli tersangka Jusman dan dimuat dalam mobil Innova yang terbakar bernomor polisi KT 1222 GA, dibeli dari SPBU di Jalan Kesuma Bangsa. Tiga tahun terakhir Jusman menjadi pengetap BBM, berkeliling dari SPBU ke SPBU.

SPBU di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda adalah satu-satunya SPBU di kawasan itu, berkode nomor 61.751.01. SPBU itu adalah jenis SPBU COCO (Corporate Owner Corporate Operate) yang dimiliki dan dikelola Pertamina sendiri.

Respons berkembang di tengah masyarakat, SPBU milik Pertamina seharusnya lebih ketat dalam menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat, sesuai aturan yang disosialisasikan Pertamina sendiri. Namun faktanya, pengetap BBM justru masih bisa lolos membeli Pertalite di SPBU milik Pertamina sendiri.

PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, yang membawahi retail BBM di Kalimantan angkat bicara soal SPBU COCO miliknya di Samarinda itu justru bisa lolos melayani pengetap BBM.

BACA JUGA :

SPBU Pertamina di Samarinda Malah ‘Dibobol’ Pengetap BBM

Pengetap BBM di Samarinda Ditangkap, Ini Cara Kenali SPBU Milik Pertamina

“Setelah dicek CCTV, pembelian di SPBU berjalan normal tidak ada kejanggalan dan itupun sudah dibuktikan bersama kepolisian,” kata Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, dalam pernyataan tertulis ketika dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 10 Mei 2023.

Arya menerangkan, operator tidak bisa membedakan ciri mobil pengetap, kecuali sudah melakukan modifikasi bentuk.

“Secara kasat mata, tidak ada modifikasi di mobil tersebut dan pengisian 40 liter saja. Sehingga tidak bisa serta merta kesalahan dibebankan ke Pertamina, melihat kondisi yang seperti itu,” ujar Arya Yusa Dwicandra.

Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda saat konferensi pers Selasa 9 Mei 2023 bilang agar semua pihak termasuk petugas SPBU memberikan atensi kepada petugasnya jika melihat kejanggalan pada kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Apalagi ada personel Polri yang menjaga SPBU.

Suasana pengisian BBM di salah satu pengisian bahan bakar di Samarinda, Senin 19 Juli 2022. (Dok/niaga.asia/Saud Rosadi)

“Itu mengapa tim kami selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder terkait. Fungsi pengawasan terutama untuk BBM subsidi bukan hanya tugas Pertamina, namun sesuai Perpres 191 Tahun 2014 merupakan tugas seluruh pihak termasuk kementerian, pemda, aparat penegak hukum,” ujar Arya Yusa Dwicandra.

“Kewenangan petugas SPBU juga tidak seperti aparat penegak hukum. Meskipun menegur, namun beberapa kali ditemukan (di tempat lain) justru mendapatkan tindakan agresif dari konsumen sehingga dibutuhkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum,” Arya Yusa Dwicandra menambahkan, merespons pernyataan Ary Fadli.

Masih dalam konfirmasi niaga.asia, apakah Pertamina berani mengungkap ke publik identitas SPBU berikut sanksi diterima SPBU, apabila dari penyelidikan kepolisian ternyata lolos melayani pembeli yang belakangan adalah pengetap BBM?

“Pertamina hanyalah operator, memiliki kewenangan yang terbatas, sanksi terhadap SPBU hanya administratif mulai dari surat teguran, pengurangan supply, penghentian supply dan sanksi terberat pemutusan hubungan usaha,” Arya Yusa Dwicandra menjelaskan.

“Kami tidak memiliki elemen penindakan hukum terhadap mitra. Itu mengapa di Perpres 191 tahun 2014 seharusnya seluruh elemen stakeholder yang sudah kami sebutkan juga dapat tegas terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di lapangan,” demikian Arya Yusa Dwicandra merespons konfirmasi niaga.asia.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: