Kecanduan Judi Online, MT Gelapkan Uang PT Indomarco Rp2,5 Miliar

Ilustrasi.

PURWAKARTA.NIAGA.ASIA – Seorang pria berinisial MT (28) warga Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menggelapkan uang di tempatnya bekerja PT. Indomarco Prismatama Rp2,5 miliar, karena  kecanduan judi online dan trading forex.

Diketahui, pelaku berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama, yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain,dalam rilisnya  menjelaskan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2,5 miliar.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama,” jelasnya dilansir dari jurnalpolri.com, Rabu (20/9/23).

Modus pelaku untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang ke dalam sebuah dus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.

“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp10 juta rupiah hingga Rp 200 juta rupiah yang kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya,” jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut telah habis digunakannya untuk bermain judi online dan trading forex.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,” ungkapnya.

Disisi lain Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, mengungkapkan peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023. Setelah dilakukan audit ternyata ada selisih hasil mutasi bank dengan pelaporan dan buktik rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar Rp2.553.131.301,oo,” ungkap Wakapolres Purwakarta.

Saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: