Kejaksaan Agung Tahan Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas

Anggota Komisi I DPR-RI Ismail Thomas Ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertambangan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana membenarkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menahan mantan Bupati Kutai Barat sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Ismail Thomas.

“Ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” kata Ketut. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaran Ismail Thomas yang terdaftar sebagai anggota Komisi I DPR RI.

“Dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.

“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).

Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung dan Lainnya | Editor: Intoniswan

Tag: