Kejaksaan RI Realisasikan PNPB Tahun 2023 Rp4,215 Triliun

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia(RI) berhasil merealisasikan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)  selama tahun 2023 Rp4,215 triliun, atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.

Sementara realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran  aitu Rp15.717.331.302.000.

Demikian kilas balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023 di Bidang Pembinaan yang disampaikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sebagaimana dirilis Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, 01 Januari 2024.

Selain itu Kejaksaan juga telah melaksanakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.

Di Bidang Pidana Militer, Burhanuddin melaporkan, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut: Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap Penyidikan. Penyidikan: 4 perkara. Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan. Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.

“Kegiatan eksekusi: nihil,” ucapnya.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian: Penindakan: 44 kegiatan. Penuntutan: 25 kegiatan. Eksekusi: 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan. Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

Selain itu, lanjut Jaksa Agung, Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: