Kejari Nunukan Beri Muhammad Fazil Restorative Justice

Kajari Nunukan Teguh Ananto dan Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R bersama Hendrikus Boy dan Muhammad Fazil didampingi orangtuanya dibebaskan dari tuntutan hukum setelah mendapatkan Restorative Justice (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memberi Muhammad Fazil (24) restotarive justice sehingga  statusnya  sebagai terdakwa atas dugaan pencurian 1 unit Handphone (HP) milik Hendrikus Boy yang perkaranya telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, dicabut Kejari Nunukan.

Pencabutan status hukum Fazilsebagai terdakwa  bersamaan terbitnya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif  atau restorative justice Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor : Print-1599/0.4.16/Eoh.2/10/2022.

“Hari ini kita bebaskan Muhammad Fazil dari dakwaan berdasarkan penyelesaian Restorative Justice,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Senin (10/10/2022).

Keputusan penyelesaian perkara diluar persidangan atas dasar terpenuhinya beberapa syarat restorative justice yaitu, pelaku belum pernah berstatus terpidana, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun dan adanya perdamaian antara pihak korban dengan terdakwa pelaku.

Dengan adanya pemberian maaf dari korban, Kejari Nunukan selaku penuntut umum berpendapat syarat-syarat restorative justice telah terpenuhi untuk diajukan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Tahun 2022 ada 2 perkara hukuman ringan yang berhasil diselesaikan Kejari Nunukan lewat restorative justice,” ucapnya.

Fazil didakwa atas pencurian sebuah handphone pada 26 Juni 2022 di sebuah toko air minum isi ulang  di Jalan Hasanuddin, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Pelaku yang datang ke toko melihat sebuah handphone milik Hendrikus tergeletak diatas etalase. Karena situasi toko sepi tidak ada orang, Fazil mengambil hape tersebut.

“Waktu kejadian Hendrikus lagi mengantar air gallon ke pelabuhan, lalu Fazil datang ke toko melihat ada handphone, kebetulan situasi di toko sepi, diambilnya” tuturnya.

Setelah mengetahui handphone hilang, Hendrikus melaporkan perkara ke polisi dan sempat meminta izin ke polisi untuk memukul seseorang yang dicurigainya, namun Polisi meminta korban tidak melakukan tindakan kekerasaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi seorang laki-laki menguasai handphone mirip dengan milik korban. Setelah dilakukan introgasi, pelaku akhirnya mengakui barang tersebut milik Hendrikus yang dicurinya.

“Niat mencuri muncul setelah sampai di toko kebutuhan pelaku ini tidak punya handphone dan sangat ingin memiliki handphone,” tuturnya.

Sebelum melepas borgol dan rompi tahanan kejaksaan, Kejari Nunukan meminta orang tua Fazil yang hadir dalam proses restorative justice untuk menjaga anaknya dengan baik dan tidak lagi berurusan dengan kejaksaan.

Restorative justice kepada Fazil adalah bukti bahwa Kejari Nunukan memandang semua orang sama dimata hukum, tidak ada keistimewaan orang kaya dan miskin dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ada istilah orang bilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, nah ini saya buktikan semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: