Kejari Nunukan Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Septic Tank

Empat Tersangka korupsi pekerjaan Septic Tank Nunukan (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memperpanjang 40 hari ke depan 4 orang tersangka  tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat tahun 2018 – 2020

“Masa penahanan tahap pertama selama 20 hari akan berakhir 5 November 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono pada Niaga.Asia, Kamis (03/11/2022).

Untuk diketahui, tersangka korupsi kegiatan pembangunan septic tank masing-masing KS, M, MA dan Yu ditahan sejak Senin 17 Oktober 2022.

Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum merugikan negara dengan perkiraan sementara dari Kejari Nunukan sekitar Rp 3.634.500.000 dari total anggaran selama 3 tahun sekitar  Rp 16 miliar.

“Kerugian negara diakibatkan adanya perubahan sistem pekerjaan yang harusnya swakelola, dikelola  masyarakat menjadi proyek yang pekerjaannya ditenderkan,” jelasnya.

Alasan perpanjangan masa penahanan, karena masih ada keterangan dari para tersangka yang diperlukan melengkapi penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda, Kalimantan Timur.

Untuk melengkapi berkas itu, tim Jaksa melakukan pertemuan dengan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, meminta kepastian apakah keterangan sebelumnya sebagai saksi tidak berubah setelah menjadi tersangka.

“Semua tersangka tidak merubah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara, mereka tetap bertahan dengan keterangan ketika berstatus saksi,” sebut Bonar.

Dengan tidak berubahnya BAP, tim jaksa Kejari Nunukan selanjutnya menyusun kelengkapan berkas perkara serta menambahkan alat-alat bukti lainnya yang kiranya dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Masa penahanan kedua akan berakhir 15 Desember 2022, apabila berkas perkaranya belum lengkap, tim jaksa masih bisa mengajukan penambahan masa tahanan dengan meminta ke Pengadilan Tipikor.

“Penyidik  bisa mengajukan 2 kali masa penahanan, atau diperpanjang 30 hari lagi setelah masa penahanan kedua berakhir 15 Desember,” jelasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Dijelaskan Bonar, KS selaku direktur CV KCI Jakarta bertindak sebagai distributor kegiatan pekerjaan septic tank tahun 2018, M selaku suplayer tahun 2019, sedangkan Yu selaku supplier sekaligus pemodal tahun 2020 dan MA pengendali kegiatan tahun 2019 dan 2020.

“M dan Yu juga bertindak selalu direktur perusahaan yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: