Kejari Nunukan Segera Naikkan Status Kasus Septic Tank ke Penyidikan

Salah satu lokasi pembangunan septic tank di Kecamatan Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan  segera naikkan status kasus pengadaan septik tank individual dan komunal tahun anggaran 2018-2020 bagi masyarakat ke penyidikan.

Pekerjaan septic tank tahun 2018 dikelola 12 KSM dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.6 miliar, kegiatan tahun 2019 oleh 5 KSM nilai kegiatan Rp 2,7 miliar, sedangkan tahun 2020 dikelola 25 KSM nilai kegiatan Rp7,8 miliar.

“Semua orang yang terlibat dalam pekerjaaan yang menggunakan dana dari APBN itu sudah diperiksa dan bisa dikatakan tahapan penyelidikan mencapai 90 persen,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono pada Niaga.Asia, Selasa (08/03/2022).

Pemeriksaan terakhir yang dilakukan tim penyidik adalah meminta keterangan PT Biotech Jakarta selalu distributor septic tank tahun 2019 – 2020 yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk dalam mengadakan barang di Nunukan.

Sebelumnya tim penyidik telah pula memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Pengawas Lapangan (PL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

“Karena penyelidikan (lid) sudah hampir selesai, maka dalam waktu dekat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik),” kata Bonar.

Metode kegiatan tahun 2018 sedikit berbeda dengan 2019 dan 2020. Jika tahun 2018 pengadaan septic tank dikelola langsung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan, pada tahun 2019 dan 2020 pengadaan melibatkan pihak ketiga selaku supplier.

“Harga pengadaan septic tank tahun 2018 sampai 2020 sama, cuma ada perbedaan di metode kerja dalam pengadaan barang yang diterapkan DPU Nunukan,” tuturnya.

Dikatakan Bonar, tim penyidik Kejari Nunukan, sengaja melakukan penyelidikan  sangat mendalam agar bisa mempersingkat waktu pada proses penyidikan nanti. Pengumpulan data yang lebih banyak di masa penyelidikan akan mempermudah tim penyidik dalam menjalankan proses penyidikan.

Kalaupun ada pemeriksaan ulang nanti, hanya sekedar melengkapi kekurangan sebelum masuk ke penetapan tersangka.

“Kalau sudah masuk penyidikan, pasti berhubungan dengan status kepastian orang, makanya perlu kehati-hatian menyimpulkan status,” ujar Bonar.

Penetapan dimulainya penyidikan  dan tersangka  dalam kasus ini, menunggu kepulangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, yang saat ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di luar daerah.

“Untuk menetapkan seseorang bersalah harus diputuskan tim penyidik, nah kebetulan satu orang dari anggota tim penyidik lagi diklat,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: