Kejati Kaltim Tahun 2023 Pulihkan dan Selamatkan Uang Negara Rp384,537 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Setiyono. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Setiyono, mengungkapkan, tahun 2023  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  (Perdata dan TUN) melalui jalur Perdata berhasil memulihkan dan menyelamatkan uang negara Rp384,537 miliar, dengan rincian, dari kegiatan pemulihan sebesar Rp 78,151 miliar lebih dan dari kegiatan penyelamatan Rp306,386 miliar lebih.

Dalam konferensi pers bertajuk “Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023” yang dipandu Wakajati, Adi Wibowo, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2024), Hari juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Bidang Perdata dan TUN cukup banyak.

Sebagai pengacara negara, Bidang Perdata dan TUN di Kejati Kaltim sepanjang tahun 2023 menangani perkara Perdata 107 perkara, meliputi kegiatan litigasi, nonlitigasi, penegakan hukum, adbitrase, dan permohonan tindakan hukum lainnya.

“Jumlah Penanganan Perkara TUN di Kejati 21 Perkara dan pemberian Pertimbangan Hukum sebanyak 66 Perkara,” kata Hari yang mantan Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung ini.

Ia juga mengekspos bahwa Jumlah Penanganan Perkara Perdata dan TUN di 14 Kejari sepanjang tahun 2023 sebanyak 738 Perkara dan jumlah Pertimbangan Hukum di Kejari 579 Perkara.

Bidang Tindak Pidana Umum

Khusus kegiatan yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum tahun 2023, Hari mengatakan, telah mengeksekusi sebanyak 4.783 Perkara, dimana 60 persen adalah perkara terkait NAPZA, atau Narkoba.

Penanganan perkara yang telah dilakukan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan se wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim per 1 Desember 2023, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)  6.179 Perkara, telah memproses perkara hingga Tahap I         sebanyak  5.813 Perkara, dan Tahap II  5.622 Perkara.

“Tahun 2023, Kejaksaan juga telah menghentikan Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 76 Perkara,” kata Hari.

Bidang Pidum juga telah membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 13 rumah di  Kabupaten/ Kota dan membentuk rumah rehabilitasi  Narkoba di Kabupaten Paser.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: