Kemendagri: Data yang Beredar di Grup Dream Market Official Bukan Milik Dukcapil

aa
Petugas melakukan foto warga untuk proses pembuatan KTP Elektronik (Foto: IST)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, data kependudukan,  seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang banyak beredar dan diperjual belikan bukan data kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), karena data milik Dukcapil tersimpan aman di data base.

“Saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menanggapi praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.

Menurut Zudan, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator. “Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya,”ujarnya.

Yang paling memungkinkan, menurut Dirjen Dukcapil itu,  adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat  ini masih digodog di Pemerintah, seingga penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar.

Sebelumnya pihak Ombudsman RI mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin di Jakarta, Rabu (24/7) lalu.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. (001)