Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik Buat Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril (tangkapan layar Youtube Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Pasca pengesahan Rancangan Undang-undangan Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan pada 11 Juli 2023 lalu, pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi Undang-undang itu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Syahril di Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Tidak hanya membuka partisipasi publik, Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP Undang-undang Kesehatan yang akan dilaksanakan secara daring, melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Syahril menegaskan penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan, yang sebelumnya belum terakomodir dalam Undang-undang Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik,” demikian Syahril.

Sumber : Humas Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: