Kemiskinan Ekstrem di Samarinda Turun Hingga 2.000 KK

Potret permukiman miskin di perkotaan. (HO-net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kota Tepian. Upaya itu berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 2.000 kepala keluarga (KK).

Dasmiyah, Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda mengatakan, upaya dimaksud di antaranya program Bedah Rumah hingga pelatihan bagi tenaga siap kerja yang masih berjalan sampai saat ini.

“Dalam pengentasan kemiskinan saat ini di Samarinda, kita melakukan pengentasan kemiskinan dengan sistem konvergensi,” kata Dasmiyah, Jumat 23 Juni 2023.

Konvergensi sendiri, merupakan merupakan pendekatan penyampaian intervensi, yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi dan bersama-sama oleh pihak-pihak terkait untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, kepada sasaran prioritas.

“Rencana Wali Kota, pada Desember 2024 itu di Kota Samarinda tidak ada lagi miskin ekstrem,” ujar Dasmiyah.

Selain program bedah rumah dan pelatihan skill tenaga siap kerja, Pemkot melalui Perumdam Tirta Kencana juga memberikan subsidi air bersih kepada masyarakat kategori miskin ekstrem.

“PDAM (Perumdam) juga memberikan subsidi 20 kubik air bersih untuk masyarakat kategori miskin ekstrem, sebagai upaya agar mereka berubah menjadi kategori miskin biasa,” terang Dasmiyah.

Dasmiyah juga melaporkan angka kemiskinan ekstrem di kota Samarinda turun hingga 2.000 KK.

“Telah mengalami penurunan dari yang awalnya 9.032 KK menjadi 6.900 KK, jadi sekitar dua ribuan turunnya. Artinya penurunan lebih dari 30 persen,” sebut Dasmiyah.

Dijelaskan Dasmiyah, maksud dari kategori miskin ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

“Ukuran pendapatan miskin ekstrem itu per bulan Rp 326.172. Sedangkan pendapatan di atas Rp 326.172 per bulan, dikategorikan sebagai miskin biasa,” jelas Dasmiyah.

Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem ini telah menjadi perbincangan hangat, di mana pemerintah telah menetapkan upaya ini menjadi isu strategis untuk segera ditangani.

“Harapannya miskin ekstrem bisa kami tangani sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE),” demikian Dasmiyah.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor: Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: