Kemlu RI Pulangkan 10 WNI ABK dan Kapten Kapal Nakri 01 Asal Aceh


Kapten Kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setiba di Bandara Soetta, Jumat (25/8/2023). (Foto Kemlu RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah memfasilitasi pemulangan dari Thailand  sebanyak 10 WNI ABK dan kapten kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (25/8/2023)

Kapten Kapal Nakri 01 sebelumnya sempat ditahan bersama 10 WNI ABK lainnya di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working.

“Pada 12 Agustus 2023, seluruh WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi oleh Pemerintah Thailand ke Indonesia,” demikian Kemlu RI dalam rilisnya.

Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.

“Kementerian Luar Negeri berhasil memebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal,” sambung Kemlu.

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok senantiasa mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia.

Sumber: Kementerian Luar Negeri​ | Editor: Intoniswan

Tag: