Kemudahan Berusaha Adalah Roh RUU Ciptaker

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji menegaskan bahwa kemudahan berusaha adalah roh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini tengah dibahas Baleg dan Pemerintah.

Namun, ada berupa titik tekan terkait dengan penentuan kriteria terhadap sertifikasi produk halal. Hal inilah yang membuat Baleg turut mengundang MUI, PBNU dan Muhammadiyah guna mencari masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi produk halal.

“Kita perlu untuk mengakomodasi dua hal, pertama kemudahan berusaha yang menjadi titik tekan di RUU Ciptaker ini. Dan dalam RUU ini tampak sekali kemudahan berusaha menjadi semacam roh dari RUU ini. Kedua, ada satu hal yang harus diakomodasi adalah jaminan produk halal, ini berkaitan rasa aman dan rasa nyaman bagi kaum muslim terhadap produk yang dikonsumsinya,” ujar Sarmuji saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan MUI, PBNU dan Muhammadiyah, Kamis (11/6/2020), sebagaimana dilaporkan situs dpr.go.id.

Usai mendapatkan paparan dari ketiga narasumber tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI itu memberikan apresiasi dan memperoleh masukan yang konstruktif terkait produk halal. Seperti masukan terkait dengan kriteria-kriteria yang harus diputuskan terkait penerbitan sertifikasi produk halal.

“Ada masukan yang bagus seperti kita perlu menyusun seperti kriteria untuk mendetailkan seperti apa agar produk itu bisa dinyatakan produk halal. Dan ada dua masukan secara berbeda, ada yang meminta tetap MUI untuk menentukan kriteria-kriterianya, dan ada usul bahwa kriteria-kriteria produk halal itu bisa dilakukan oleh lembaga keagamaan yang saat ini diakui di Indonesia,” jelas Sarmuji.

Terhadap masukan-masukan tersebut, akan menjadi catatan bagi Baleg dalam pembahasan di Panja, namun terkait dengan lembaga yang berwenang menentukan kriteria produk halal ini perlu ada pendalaman lebih lanjut. Tetapi secara prinsip, politisi Partai Golkar itu memastikan hal-hal yang akan diatur dalam RUU Ciptaker ini seyogyanya akan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. (001)

Tag: