Keroyok Dua Anak Dibawah Umur, Polisi Tahan Mahasiswa Nunukan

Tiga mahasiswa pelaku pengeroyokan terhadap dua anak dibawah umur. (foto : Istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tiga mahasiswa di Nunukan ditahan Polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap dua anak dibawah umur di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Minggu 18 Desember 2022 pukul 21:45 Wita.

“Pelaku MU (20) AL (21) dan MUH (21) sudah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Nunukan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (20/12/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan ditahan selang satu hari setelah kejadian dan laporan pihak keluarga ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, karena tidak terima anaknya mengalami lebam di pipi sebelah kanan dan benjol pada bagian kepala.

Bahkan, salah seorang dari korban mengalami lebam kemerahan mata sebelah kiri, sakit pada bagian ulu hati akibat pukulan tangan kosong yang cukup keras dari tiga pelaku pengeroyokan.

“Korban masih anak-anak, pelajar, lukanya cukup serius, makanya keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku,” sebut Iptu Siswati.

Pengeroyokan terhadap korban bermula dari kedatangan tiga pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Pelaku atas nama MU yang mengetahui pacarnya di marah-marah oleh korban tiba-tiba melakukan pemukulan diikuti oleh MUH dan AL.

Pelaku pengeroyokan terancam Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C   Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 72 juta,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: