Keterlaluan Sampai Diancam Parang di Leher, Pria di Samarinda Polisikan Besannya

Tersangka pengancaman menggunakan parang (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial M, 44 tahun, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, berurusan dengan polisi, usai mengancam pria berinisial AH, 46 tahun, warga Jalan Tarmidi menggunakan parang di lehernya. Masalahnya sepele karena M menuding AH yang terhitung masih keluarganya itu, sering jadi biang ribut antarkeluarga.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 2 Maret 2024 di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan. Korban, AH, saat itu sedang mendirikan tenda untuk berjualan nasi kuning.

“Pelaku tiba-tiba datang, langsung memegang leher pelapor dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang ada di pinggang sebelah kiri,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dihubungi niaga.asia, Rabu 6 Maret 2024.

Tidak terima dengan ancaman itu, korban AH lantas melapor ke Polsek Samarinda Kota. Gerak cepat kepolisian mengamankan pelaku M di rumahnya, dan membawanya ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Senin 4 Maret 2024.

“Keduanya ini hitungannya masih satu keluarga, besanan. Pelaku menuding korban sering bikin ribut antarkeluarga. Kemudian bagi korban, sudah sering diancam. Tapi puncaknya saat diancam pakai parang, dia (korban AH) akhirnya lapor,” ujar Tri Satria Firdaus.

Pelaku M mendekam di penjara Polsek Samarinda, terkait kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti parang berikut sarungnya, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.

“Pelaku kita tahan di Polsek,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: