Ketua Komisi I Pertanyakan Tolok Ukur Kenaikan TPP ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu. (Foto Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu pertanyakan dasar atau tolok ukur yang dipakai Pemprov Kaltim menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim hingga 50 persen terhitung dibayarkan mulai Bulan Oktober 2023.

“Ada catatan terkait kenaikan TPP ini. Apakah kenaikan ini sesuai dengan kinerja pejabat di berbagai OPD atau tidak. Jangan sampai TPP dinaikkan tinggi, tapi kinerjanya tahun 2022 dan periode Januari-September biasa-biasa saja,” kata Baharuddin Demmu kepada niaga.asia saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

baca juga:

Gubernur Naikkan TPP Pegawai, Sekda Rp99 Juta dan Kadis Rp48 Juta/Bulan

Diketahui, kenaikan TPP ASN itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, tanggal 27 September 2023  tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Surat keputusan itu disebutkan bahwa TPP ASN untuk Sekdaprov Kaltim sebesar Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta.

Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.

Baharuddin Demmu menilai, jika TPP ASN terbaru pejabat setingkat Sekdaprov Rp 99 juta/bulan, maka kinerjanya harus lebih baik, termasuk mengkoordinir semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, agar kinerja masing-masing OPD tahun 2023 melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran di atas 95% ke atas.

“Kita akan lihat nanti pada akhir tahun anggaran 2023, apakah dengan kenaikan TPP, kinerja pemerintah ada peningkatan atau tidak” ucap Baharuddin Demmu.

Untuk mengetahui kinerja baik atau buruknya OPD,  nanti akan terlihat pada serapan APBD Katim Tahun 2023 setelah Perubahan. Kalau ternyata serapan anggaran tidak sesuai target dan menimbulkan banyak Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), maka kenaikan TPP itu bisa dianggap pemborosan anggaran dan tentu saja merugikan rakyat Kaltim.

“Kita akan lihat nanti, berapa Silpa dari APBD. Silpa memang ada dua. Pertama, ada Silpa sisa pekerjaan dan Kedua, Silpa yang berasal dari anggaran yang sudah dialokasikan untuk kegiatan tertentu, tapi sama sekali tidak dikerjakan. Silpa yang kedua ini tidak baik, merugikan rakyat,” ujar Politikus PAN ini.

Menurut Baharuddin, pihaknya tidak akan mempersoalkan terkait kebijakan kenaikan TPP itu, jika memang diikuti dengan kualitas kinerja pejabat di Pemprov Kaltim.

“Soal akan dinaikkan TPP pada Triwulan III-2023,  tidak pernah didiskusikan atau diberitahukan Pemprov Kaltim ke DPRD, sehingga anggota Dewan tak mengira dalam APBD-P 2023 ada pnambahan alokasi anggaran untuk kenaikan TPP,” ungkapnya.

Meski gubernur bisa menaikkan TPP ASN dengan surat keputusanya sendiri, tapi setidaknya disampaikan ke DPRD. Kalau sudah begini kan jadinya kita bertanya-tanya, mengapa TPP naik di akhir tahun anggaran 2023, bukan di APBD Kaltim Tahun 2024″ ungkapnya.

Meski demikian, Baharuddin berharap kenaikan TPP harus diikuti dengan peningkatan kinerja pejabat dan Sekdaprov Kaltim untuk lebih tegas kepada semua pejabat di OPD agar memaksimalkan serapan anggaran.

“Saya minta kepada Sekdaprov (Sri Wahyuni) agar semua OPD itu “ditongkrongi” terus. Kan ada beberapa OPD yang merah, artinya kan OPD yang bersangkutan belum mampu merealisasikan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan,” tegas Baharuddin.

Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: