Ketua Komisi II DPRD Apresiasi Dishub Samarinda Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Larangan Parkir

Ketua Komisi II DPRD  Samarinda, Fuad Fahruddin. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fahruddin mengapresiasi kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2  yang melanggar rambu-rambu larangan parkir di jalan umum, serta menjatuhkan sanksi denda agar ada efek jera kepada pengendaranya.

“Langkah tegas Dishub dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan yang terlarang untuk memarkir kendaraan sangat penting, terutama membudayakan tertib parkir dan mastikan arus lalulintas lancar,” kata Fuad kepada Niaga.Asia, Selasa (20/2/2024).

 

Fajri berharap penertiban yang disertai denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir dapat memberikan efek jera bagi pengendara motor atau mobil, dan Dishub terus memperluas wilayah penertiban, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir.

“Kita harapkan dengan adanya penertiban ini, masyarakat menjadi lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Bagi yang masih nekat melanggar, harus ditindak tegas dengan denda maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fuad  mengatakan, kendaraan yang parkir di kawasan terlarang, bahu jalan, dan trotoar sangat mengganggu pengguna jalan lainnya dan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Masyarakat sudah lama berharap Samarinda dapat menjadi kota yang lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Penulis : Yuliana Ashari I Editor : Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: