Ketua Timsel Anggota KPU di Kaltara: Silakan Gugat Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Nunukan

Kantor KPUD Nunukan, (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, mempersilahkan empat peserta  seleksi yang namanya tidak masuk 10 besar calon anggota KPU Nunukan menggugat keputusan Timsel Nomor : 30/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/65-1/2024, tentang Hasil Seleksi Anggota KPUD Nunukan.

“Kalau mencurigai Timsel melakukan kecurangan hak mereka, begitu pula semisalnya mau menggugat Timsel silahkan,” kata Ardiansyah, Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltara, pada Niaga.Asia, Selasa (23/01/2024).

Kemudian terkait AS yang lolos 10 besar calon anggota KPU Nunukan dan diduga masyarakat mendukung salah satu caleg DPR RI berdasarkan vidio dirinya tersebar di media sosial, menurut Ardiansyah, Timsel telah minta klarifikasi kepada AS.

Saat diklarifikasi, AS menjelaskan, vidio dirinya mendukung salah satu caleg DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara  tersebut direkam pada masa kampanye Pemilu Tahun 2019, bukan kampanye untuk caleg di Pemilu 2024.

“Timsel sudah mengklarifikasi. AS mengaku itu rekaman video di sebuah acara pada Pemilu 2019,” tuturnya.

Terkait masalah AS ini,  lanjut Ardiansyah, AS bersedia bertanggung jawab secara hukum ketika vidio dirinya itu benar-benar dipermasalahkan.

“Sudah ada surat pernyataan dari AS yang menyatakan siap bertanggung jawab jika nanti dipersoalkan. Kita juga sudah teliti video dan fotonya,” ujarnya.

Terkait permintaan dibukanya nilai akhir hasil seleksi anggota KPUD Nunukan, Ardiansyah menerangkan, tidak mungkin Timsel mengabulkannya, karena membuka data atau nilai peserta seleksi harus disesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya.

“Seharusnya kalau ikut dalam kompetisi jadi anggota KPU, harus siap bila tidak lolos maupun lolos  seleksi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, mosi tidak percaya  dan rencana menggugat Timsel dilayangkan 4 peserta seleksi anggota KPU Nunukan disampaikan Amral, Andi Nuryadi, Erwin Jadjdji dan Tuti Yuliati.

Mereka menduga Timsel melakukan perbuatan curang. Peserta yang lulus 10 besar disebut mendapatkan nilai di tahap awal seleksi lebih rendah dari mereka berempat, baik nilai tertulis maupun nilai psikologi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: