Komisi IV DPRD Samarinda Minta Kadisnaker Pastikan Perusahaan Bayar THR

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Sri Puji Astuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja  Kota Samarinda, hari ini, Rabu ( 27/3/2024). (Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA,NIAGA.ASIA  – Komisi IV DPRD Kota Samarinda minta Disnaker untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Samarinda membayarkan THR paling lambat H-7 kepada pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Sri Puji Astuti menyampaikan permintaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, hari ini, Rabu ( 27/3/2024).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, dan dihadiri oleh wakil ketua komisi IV DPRD, Sani Bin Husain, S.Si.M.Pd , Sekretaris Komisi IV, H Deni Hakim Anwar, SH anggota Komisi IV Damayanti,S.Pd, Kepala Disnaker Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro,SH, M.Si. Kabid Hubungan Industri, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, M.Reza Pahlevi,SH,MH dan mediator, IM Hilman Djajadiningrat,S.sos.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja di Kota Samarinda mendapatkan haknya untuk menerima THR,” ujar Sri Puji Astuti.

Dalam rapat yang sama, Wahyono Hadiputro, Kepala Disnaker Kota Samarinda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Kota Samarinda terkait kewajiban pembayaran THR. Ia juga menyampaikan bahwa Disnaker telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak menerima THR.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. Kami juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak menerima THR,” jelas Wahyono Hadiputro.

Para pekerja yang tidak menerima THR dapat mengadu ke Disnaker Kota Samarinda melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: