Komisi IX: Penting Awasi Ketenagakerjaan di Morowali

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat foto bersama usai pertemuan dengan Jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta Perwakilan Serikat Pekerja Indonesia, Palu, Jumat (30/9/2022). Foto: Arief/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi IX DPR RI memandang penting pengawasan secara serius dan mendalam serta berkelanjutan setiap kebijakan dan program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat terutama persoalan ketenagakerjaan. Termasuk yang masuk dan bekerja di Indonesia di Kabupaten Morowali.

“Komisi IX DPR RI merasa perlu melihat sejauhmana pengawasan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, serta upaya Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menangani persoalan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat memberikan manfaat lebih untuk steakholder Morowali,” kata Emanuel Melkiades Laka Lena saat pertemuan dengan Jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta Perwakilan Serikat Pekerja Indonesia, Palu, Jumat (30/9/2022).

Melkiades menjelaskan, kebijakan penggunaan (TKA) sesungguhnya telah lama digulirkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja akan tetapi hal ini menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Alih-alih ingin memulihkan ekonomi dengan membuka lapangan kerja, ternyata memberikan karpet merah bagi TKA.

“Sisi lain masuknya TKA semakin tidak terbendung terlebih dengan keluarnya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan segala kemudahan yang diberikan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mensyaratkan masuknya investor asing, bersamaan dengan pekerja yang dikenal dalam sistem Turn Key Project, Investor asing yang ada, seharusnya dijadikan alternative bagi tenaga kerja local untuk bekerja, dan jika tidak, maka investasi itu tidak memiliki added value,” jelas Melki.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan, pemerintah diharapkan cermat menentukan kebijakan dalam menjaga keseimbangan antara TKA dengan tenaga kerja lokal. Sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi TKA namun pada tataran di lapangan, banyak isu pelanggaran dan penyimpangan terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Seperti TKA ilegal yang bekerja dengan visa kunjungan, investor asing yang membawa pekerja tanpa memiliki kualifikasi dan tidak memiliki keahlian, sementara regulasi kita mewajibkan TKA harus memiliki keahlian.

“Sebagaimana amanat Perpres 118 Tahun 2020 bahwa pelaksanaan alih tehnologi harus berbanding dengan alih kompetensi bagi pekerja lokal. Maka, poin pelaksanaan pengalihan menjadi nilai strategis dalam mengukur bagaimana indikator dan kompetensi tersebut berjalan dengan baik. Harapan besar tersebut agar masyarakat kita dapat bersaing dikancah global,” tutup Melki.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: