Konsulat Jenderal RI Cape Town Gelar Kegiatan Life Skills bagi ABK

Peserta kegiatan peningkatan kemampuan dan pemahaman ABK mengenai kontrak kerja. (Foto KJRI Cape Town)

CAPE TOWN.NIAGA.ASIA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Cape Town menyelenggarakan kegiatan peningkatan kemampuan dan pemahaman ABK mengenai kontrak kerja dan  adaptasi suasana di tempat kerja maupun di darat (life skill) di Indonesian Seafarer Corner (ISC) pada Minggu (10/12).

Konjen RI, Tudiono dalam sambutannya menyampaikan bahwa ISC dibentuk sebagai wujud pelindungan negara kepada ABK WNI di Afrika Selatan, tempat berkumpul sekaligus untuk mendapat peningkatan kemampuan di tempat kerja saat ini ataupun setelah kembali ke tanah air.

“Penting menjaga komunikasi sesama ABK terlebih dengan KJRI Cape Town,” ucapnya.

Mr. Cassiem August sebagai Narasumber memaparkan kisahnya sebagai volunteer membantu penanganan masalah ABK WNI satu dekade silam. Atas kiprahnya, Mr. Cassiem yang sebelumnya menjabat Inspektur International Transport Workers’ Federation (ITF) Cape Town dianugerahi Hassan Wirajuda Pelindungan Award pada 2016 sebagai penghargaan tertinggi dari Kemlu RI atas kerja nyata terhadap pelindungan WNI di luar negeri.

Konsul Protkons, Faiez Maulana menjelaskan kepada ABK mengenai mekanisme penanganan kasus dan complaint ABK, mulai sejak laporan diterima, pendekatan dan proses penyelesaian ke stakeholders setempat/Indonesia serta pelaporan.

“Penyampaian laporan ABK juga difasilitasi dengan cara yang mudah dijangkau, melalui Portal Peduli WNI (www.peduliwni.kemlu.go.id), hotline KJRI di nomor +27 720 711 6760, hingga WhatsApp group Pelaut RI,” ungkapnya.

Kegiatan life skills adalah kegiatan rutin dan bagian dari strategi penanganan masalah WNI yang terdiri dari 3 komponen yang dilaksanakan secara simultan yaitu (1) pencegahan kasus (preventif), (2) penanganan kasus, dan (3) sosialisasi peraturan perundang-undangan maupun kebijakan terkait.

Masih kurang memadainya hukum dan peraturan perundang-undangan internasional untuk perlindungan maksimal ABK dan mewajibkan perusahaan perkapalan menerapkan standar good governance terhadap ABK masih menjadi tantangan.

Namun demikian, otoritas setempat seperti keimigrasian dan kepolisian dapat memaksa perusahaan pelaku pelanggaran berat termasuk tindak pidana untuk dikenakan tindakan keimigrasian atau investigasi. Untuk itu KJRI Cape Town terus membina hubungan baik dengan otoritas setempat dalam upaya perlindungan ABK.

Sumber: KJRI Cape Town​ | Editor: Intoniswan

Tag: