Korban VCS Oknum Mahasiswa Unmul Samarinda Asal Nunukan Lebih 100 Perempuan

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aksi kejahatan pornografi PA yang mengaku  mahasiswa  Universitas Mulawarman Samarinda, jurusan Akuntasi,  asal Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara tidak hanya seorang perempuan asal Sebatik, tapi jumlahnya lebih 100 perempuan.

Dalam dokumen handphone milik PA yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara  atas pengaduan seorang perempuan asal Sebatik,  ditemukan lebih 50 rekaman video call seks  (VCS) dirinya dengan banyak perempuan.

“Dalam setiap aksinya, pelaku selalu mengajak korbannya berkenalan, kemudian merayu dan menjanjikan uang dengan imbalan call seks. Sebagian komunikasi VCS terdokumentasi tanpa pengetahuan korbannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Andre Azmi Azhari pada Niaga.Asia, Kamis (6/7/2023.

baca juga: 

Oknum Mahasiswa di Samarinda Ditangkap di Nunukan Gegara Ancam Sebarkan Video Call Seks

“Pelaku tidak pernah ketemu langsung dengan korban, mereka hanya berkomunikasi lewat medsos dan telepon,” imbuhnya.

Tersangka  pelaku pornografi, PA kini menjalani pemeriksaan oleh  penyidik Tipidter Satreskrim Polres Nunukan, Kamis (6/7/2023).  (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

Sebagian rekaman video menunjukan perempuan telanjang l dan sebagian lagi hanya telanjang dada. Masing-masing video memiliki durasi berbeda dengan durasi paling panjang 1 jam 7 menit 5 detik.

Pelaku tidak membantah bawah dalam call sex seringkali dibarengi dengan onani, hal itu dilakukannya ketika sudah tidak mampu lagi menahan nafsu sambil mengarahkan kamera handphone ke alat kelamalinnya.

“Korbannya rata-rata perempuan muda, kalau ditotal-total korbannya lebih 100 orang. Pelaku ini pintar bicara merayu wanita-wanita sampai bersedia call seks,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Undang – Undang (UU) RI No 44 tahun 2008 tentang fornograsi subsider Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: