Korupsi Dana Covid-19 di RSUD Nunukan, Kejari Minta BPKP Kaltara Mengaudit

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara melakukan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan.

“Kita sudah mengajukan permintaan audit perhitungan dugaan kerugian negara ke BPKP Kaltara,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (13/03/2024).

Perhitungan audit BPKP sangat penting bagi penyidik dalam memastikan besaran kerugianan negara, meskipun pada dasarnya Kejari Nunukah telah memiliki sendiri perhitungan yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih.

Ricky menuturkan, hasil audit BPKP akan menjadi acuan bagi tim jaksa penyidik dalam menentukan nama-nama tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.

Sejauh ini, kata Ricky, tim penyidik belum berani menentukan jumlah tersangka ataupun nama-nama yang nantinya bisa disangkakan dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga negara dirugikan atas perbuatannya.

“Kalau hasil BPKP sudah keluar, kami langsung tetapkan nama-nama tersangka dan lakukan penahanan,” bebernya.

Sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik terus berusaha mendalami kasus korupsi dana BLUD RSUD dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahan pengadaan barang dan pegawai RSUD Nunukan.

“Total saksi diperiksa 27 orang terdiri, 17 orang dari perusahaan atau vendor dan 10 orang staf dari RSUD Nunukan,” sebutnya.

Proses pemeriksaan saksi dari perusahaan pengadan barang cukup memakan waktu, karena posisi perusahan tersebar. Selain di Nunukan ada yang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Tanjung Selor dan kota Tarakan.

Pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan menyesuaikan dengan waktu yang bersangkutan. Hal inilah yang membuat proses pemeriksan memakan waktu, belum lagi adanya perkara kasus korupsi yang sedang dalam tahap persidangan.

“Kita ada sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, jadi teman-teman jaksa-jaksa terbagi waktunya antara sidang dan pemeriksa perkara baru,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: