Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim, Yani dan Agung Mengaku Tidak Tahu Asal-usulnya

Muhammad Yani (kiri) dan Muhammad Agung Barnaensyah. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Bidang Pengembangan Energi Sumber Daya Mineral dan Promosi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Yani dan Analis di Bidang Pengembangan Energi Sumber Daya Mineral dan Promosi  (DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Agung Barnaensyah, sama-sama mengaku tidak tahu asal-usul proyek pengadaan solar cell tahun 2020 di DPMPTSP Kutim sebab, tak pernah mengusulkan kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan keduanya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Arga Indra dan Yuda dari Kejaksaan Negeri Sangatta bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara Tipikor Pengadaan Solar Cell  Sistem yang diduga merugikan keuangan daerah Kutim Rp53,6 miliar, Selasa (30/08/2022).

Keduanya bersaksi untuk terdakwa Panji Asmara, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah Kutim,  Abdullah, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada DPMPTSP Kutim, Herru Sugonggo alias Herru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim, dan’ M. Zohan Wahyudi  selaku Direktur PT. Bintang Bersaudara Energi.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam sidang PN Tipikor Samarinda dengan majelis hakim yang diketuai  Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti. Sidang juga dihadiri penasehat hukum keempat terdakwa, masing-masing Andi Asran, Benny Beda, Ricky Rifandy, dan Kasim.

Menjawab pertanyaan JPU, Yani menegaskan tidak pernah mengusulkan diadakan kegiatan pengadaan solar cell, serta tidak tahu  juga pengusulnya sehingga tahun 2020 ada kegiatan tersebut.

“Saya baru tahu ada kegiatan tersebut akhir tahun 2019 dalam rapat para kepala bidang dan seksi di DPMPTSP Kutim bahwa tahun depan (2020) ada kegiatan pengadaan solar cell,” ungkapnya.

“Dalam proses pra pelaksanaan maupun pelaksanaan, saya juga tidak dilibatkan. Pengadaan solar cell dikelola pegawai di bawah sekretariat,” ujarnya.

Sementara Agung dalam kesaksiannya juga menerangkan tidak mengetahui asal-usul kegiatan pengadaan solar cell tersebut. Ia juga menginformasikan rasio elektrifikasi di Kutim sudah 97%. Kalaupun diperlukan listrik bagi wilayah tertinggal, yang diperlukan PLTS komunal.

“Bukan solar cell,” kata Agung.

Ia mengaku mendapat informasi ada kegiatan pengadaan solar cell dalam rapat DPMPTSP yang dipimpin Plt Kepala DPMPTSP Kutim, Syahrir.

“Saya juga tidak terlibat dan dilibatkan apapun dalam kegiatan pengadaan solar cell tersebut,” ujarnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: