Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Sita 128 Gram Logam Mulia

Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan sejumlah barang bukti yang disita tersebut, diantaranya logam mulia berupa emas seberat 128 gram.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram,” ujar Kapuspenkum, dilansir dari Antaranews, Jumat (15/12/23).

Diketahui barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan bahwa alamat rumah tinggal yang menjadi objek penggeledahan oleh tim penyidik, termasuk identitas pemilik rumah tinggal. Barang bukti yang ditemukan merupakan barang bukti terkait tindak pidana yang sedang disidik oleh penyidik.

“Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kapuspenkum.

Menurutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Tim Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada tanggal 10 Mei 2023.

Dalam mengungkap kasus tersebut Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren ,Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya penyidik memeriksa empat saksi dari Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, masing-masing berinisial SL, SJ, A dan ST, Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT, dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Terkait Kasus tersebut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: