Korupsi Proyek Irigasi di Krayan Rp11 Miliar, Kejari Nunukan Tetapkan 3 Tersangka

Tersangka dugaan korupsi proyek jaringan irigasi Lembudud keluar dari ruang kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud tahun 2020 di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

“Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan ketiganya langsung dilakukan penahanan, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Jumat (24/11/2023).

Pembangunan jaringan irigasi Lembudud merupakan salah satu proyek yang diusulkan langsung oleh Presiden Jokowi ketika berkunjung ke wilayah perbatasan Indonesia, Kecamatan Krayan, dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.

Satu dari tiga tersangka, yakni BT berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara. BT bertugas pada bidang Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air dengan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah, ST selalu konsultan pengawas kegiatan proyek irigasi Lembudud tahun 2020 dan SS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan.

“Untuk SS belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemanggilan hari ini, nanti kita jadwalkan kembali pemanggilannya,” sebutnya.

Kajari menjelaskan, penyelidikan kasus irigasi Lembudud dimulai dari terbitnya surat perintah penyidikan nomor Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023 Jo. SPRINT-32/O.4.16/Fd.1/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan penyidikan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR.

“Proyek ini awalnya dikerjakan BWS Kalimantan III di Samarinda, lalu di tahun 2020 pekerjaan dilanjutkan oleh BWS Kalimantan V Tarakan,” jelasnya.

Pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud yang total anggarannya mencapai Rp19.903.848.000 tidak berjalan sesuai rencana, karena sebagian pekerjaan fisik tidak dilaksanakan oleh kontraktor.

Untuk membuktikan adanya kerugian negara, Kejari Nunukan telah meminta ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara, untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik pembangunan irigasi.

“BPKP menilai kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dari tiga tersangka senilai Rp 11.974.907.467,78,” demikian Kajari.

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Nunukan teleh memeriksan 30 orang saksi dan ditambah satu orang ahli konstruksi sumber daya air, serta satu orang ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, tim jaksa penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukan pula tersangka dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHP.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang (CCO) yang menyimpang, sehingga menguntungkan tersangka,” kata Kajari.

Bukti-bukti penyimpangan dalam kegiatan proyek dalam dilihat dari tidak dikerjakannya fisik pembangunan jembatan pipa, kemudian pihak kontraktor tanpa prosedur yang dibenarkan melaksanakan pekerjaan yang tidak dimuat dalam kontrak kerja.

“Akibat kesalahan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja, hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengairi persawahan,” sebutnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan