Korupsi Proyek Jalan di Kukar, Adovokat Yoseph: Pendampingan Selanjutnya Tergantung Tersangka

Tersangka korupsi proyek jalan bankeu Provinsi Kaltim di Kukar Tahun 2020 masing-masing S, kontraktor dan AS PPK. (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Advokat Yoseph SK Sabon yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Kaltim mendampingi atau menjadi kuasa hukum S dan AS Tersangka korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan (Sektor 8) Tahun Anggaran 2020, mengatakan, telah menghubungi pihak keluarga kedua tersangka bahwa S dan AS ditahan Kejaksaan untuk 20 hari kedepan di Rutan Sempaja, Samarinda.

“Saya sendiri baru ini hari ditunjuk Kejaksaan mendamping kedua tersangka,” ungkap Yoseph menjawab Niaga.Asia di Kantor Kejati Kaltim, Jumat sore (9/6/2023).

baca juga:

Kejati Kaltim Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Bankeu Provinsi di Kutai Kartanegara

“Kemudian, apakah kedua Tersangka dan pihak keluarganya mempercayakan kepada saya untuk jadi kuasa hukum hingga berkas perkara diperiksa di pengadilan, masih menunggu hasil pertemuan, rencana malam ini, atau besok,” kada advokat senior ini.

Menurut Yoseph, semula, pagi Jum’at baik S mapun AS masih dipanggil penyidik sebagai saksi, kemudian, bisa jadi karena kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tapi belum didampingi penasihat hukum, dirinya dipanggil Kejaksaan untuk mendampingi kedua Tersangka.

Tentang pertanyaan penyidik kepada kedua Tersangka, masih seputar hal-hal yang umum, misalnya soal identitas, pekerjaan, dan alamat. Belum masuk ke pokok perkara. Pemeriksaan kedua Tersangka lebih mendalam mungkin baru minggu depan.

Advokat Yoseph SK Sabon. (Foto Yoseph SK Sabon)

“Apakah saya masih mendampingi kedua Tersangka dalam pemeriksaan lanjutan, semuanya tergantung kepada Tersangka dan keluarganya. Karena memang demikian aturan mainnya,” ungkap Yoseph.

Duduk Perkara Singkat

KejaksaanTinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaanTindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalanTengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 yang sumber dananya dari bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Harli Siregar saat mengumumkan penetapan dan penahanan S dan AS sebagai tersangka korupsi proyek jalan bankeu provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 di Kukar, Jumat (9/6/2023). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Adapun 2 Tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah AS, PejabatPembuatKomitmen (PPK) pada Dinas PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S (Penyediabarang /Kontraktor / Dirut PT BAG).

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR. Harli Siregar, SH, M.Hum dalam keterangan persnya, Jum’at (9/6/2023), pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalanTenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 sebagaimana DPPA SKPD Dinas PekerjaanUmum dan PenataanRuang KabupatenKutaiKartanegara TA  2020 sebesarRp. 13.500.000.000,-

“Pemenang tender adalahPT. BAG dengan nilai penawaran sebesarRp13.104.722.767,61,-. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penanda tanganan kontrak oleh AS selakuPPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 november 2020 s/d 23 desember 2020,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Wakajati,  pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, khususnya terkait item pekerjaanbeton yang jauh di bawahmutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengankontrak.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan  oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungankerugiankeuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugiankeuangan negara sebesarRp 10.258.572.979,-,” terangnya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap 2 Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: