Korupsi Septic Tank, Kejari Nunukan Setorkan ke Kas Negara Rp2,506 Miliar

Kepala Kejaksan Negeri Nunukan, Teguh Ananto memperlihatkan uang yang disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan dari perkara Tipikor pembangunan septic tank di kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyetorkan uang kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan sebanyak  Rp 2.506.483.333 yang berasal dari pembayaran pidana pengganti dan denda dari Kuswandi Sinaga, Yuliani dan Mimi Astriani, terdakwa korupsi pembangunan septic tank komunal dan individual di Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018-2020.

“Penyitaan uang ini dari tiga terpidana kasus korupsi septic tank pada Dinas PUPRPKP Nunukan yakni, Kuswandi Sinaga, Yuliani dan Mimi Astriani,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Kamis (20/07/2023).

Pembayaran pidana tambahan dan denda  dalam bentuk uang dilaksanakan atas perintah eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN.

Kajari menjelaskan, uang sitaan diperoleh dari pengembalian kerugian negara oleh ketiga terpidana di bulan November 2022 sebesar Rp 1,9 miliar dan ditambah pembayaran uang pengganti perkara Kuswandi sebesar Rp 156.483.333.

“Tadi siang ketiganya kembali membayar uang denda masing-masing Rp 100.000.000,” sebutnya.

Penerimaan uang pengganti yang diterima Kejari Nunukan sebesar Rp2.206.483.333 merupakan langkah penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tipikor pada pembangunan septic tank di Nunukan.

Adapun penerimaan negara dalam pembayaran uang denda perkara Rp 300.000.000 dari Kuswandi, Yuliani dan Mimi Astriani merupakan kewajiban para terdakwa sebagai tambahan selain pidana penjara.

“Dengan adanya pembayaran yang uang denda, maka otomatis ketiga terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider selama 2 bulan,” tuturnya.

Uang yang dibayarkan ketiga terdakwa belum maksimal, karena tiga terpidana lainnya yakni, Eliasnie, Zukarnaen dan Mansur belum mengembalikan kerugian negara dan denda perkara.

“Total kerugian negara perkara septic tank tahun 2018 – 2020 berdasarkan perhitungan BPKP Kaltara sekitar Rp3.675.450.000.” kata Kajari Nunukan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum Kuswandi Sinaga, Mimi Asriani dan Yuliani dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara. Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Terhadap Eliasnie, Zulkarnaen dan Mansur,  hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Eliasnie juga dihukum membayar uang denda pengganti sebesar Rp 634, 483.333, sedangkan Zulkarnaen sebesar  Rp 356.483.333, dan Masnur sebesar Rp Rp478 juta.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: