Korupsi  Septic Tank, Tersangka KS Kembalikan Uang Rp 600 Juta

 

Dikawal Kajari Nunukan, Teguh Ananto, pegawai Bank Mandiri menghitung jumlah uang pengembalian dari KS, salah seorang tersangka korupsi dalam pembangunan proyek septic tank di Nunukan tahun 2028. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menerima uang pengembalian kerugian negara dari KS, Direktur PT KCI Jakarta sebesar Rp 600 juta, salah seorang  tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat tahun 2018.

“Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus kembali menerima pengembalian uang dugaan kerugian negara dari tersangka KS,” kata Kajari Nunukan Teguh Ananto pada Niaga.Asia, Kamis (24/11/2022).

Tim jaksa memperoleh alat bukti yang cukup menjadikan direktur KCI Jakarta sebagai tersangka pembangunan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan.

Pengembalian  uang hasil korupsi merupakan pengembangan dari penyidikan dan upaya koordinasi dengan pihak tersangka yang kemudian secara kooperatif melalui pihak keluarga mengembalikan sebagian keuntungan yang diperoleh sebagai iktikad baik penyelesaian perkara.

“Berdasarkan perhitungan tim penyidik total kerugian tahun 2018 mencapai Rp 1.269.450.000 dari nilai proyek sebesar Rp 4,6 miliar,” sebut Kajari.

“Tersangka KS hanya terlibat di pekerjaan pembangunan septic tank tahun 2018, tahun berikutnya 2019 dan 2020 tidak lagi dilibatkan,” bebernya.

Langkah kooperatif KS diharapkan menjadi contoh bagi tersangka lainnya mengembalikan keuntungan dari perbuatan korupsi yang dilakukan selama 3 tahun dengan totol kerugiaan negara sebagaimana hasil perhitungan mencapai Rp 3.634.500 .000.

Selain KS, Kejari Nunukan sebelumnya menerima pengembalian kerugian negara dari YU sebesar 800 juta dan M senilai Rp 500 juta, penyitaan uang dari kedua tersangka Rp 1,3 miliar dilakukan pada 14 November 2022.

“Dari 6 orang tersangka kasus pembangunan septic tank, 3 orang sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang total nilainya Rp 1,9 miliar,” terangnya.

Kejari menuturkan, penyelamatan kerugian keuangan negara menjadi paradigma baru penanganan perkara korupsi di Kejaksaan RI yang tidak hanya memenuhi keadilan dan kepastian hukum, namun juga mengedepankan kemanfaatan penegakan hukum itu sendiri.

Seluruh uang hasil penyitaan perbuatan korupsi dari 3 tersangka disimpan sementara di rekening Bank Mandiri Nunukan milik Kejaksaan Nunukan, disaksikan kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Kita sudah berhasil menyita Rp 1,9 miliar uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara, pungkas dia.

Setelah menahan dua tersangka baru, ZS dan E  dari DPUPRPKP Nunukan, Kajari Nunukan, Teguh Ananto  mengatakan, tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan saksi ahli.

ZS sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018, sedangkan E bertindak (waktu itu) selaku mantan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPRPKP Nunukan tahun 2018 – 2020.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: