KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

KPK bantu Pemprov Nusa Tenggara Barat dapatkan haknya dari perusahaan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)  yang menjalankan bisnis inti pertambangan dan pengolahan tembaga dan emas berkelas dunia. (Foto AMNT)

JAKARTA.NIAGA.ASIASelain mengurus revitalisasi danau, selama Semester I-2022 KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  juga turut melakukan pendampingan pada sektor pertambangan. KPK melakukan serangkaian rapat koordinasi dan monitoring atas pengelolaan pertambangan di beberapa daerah yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko mengatakan hal itu  saat mendampingi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam agenda laporan pencapaian kinerja semester satu pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (11/8/2022).

Hingga Juni 2022, sejumlah data dan informasi telah berhasil dikumpulkan dari pelbagai pihak yang terkait pelaku usaha sektor pertambangan, status penggunaan kawasan, piutang pajak/PNBP/Pajak daerah, dan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya.

“Hasilnya, KPK kembali bisa menyelamatkan keuangan daerah dan negara para sektor ini,” ujarnya.

Catatannya ialah penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Provinsi Papua Barat sebesar Rp20 miliar (Rp10 Miliar sudah dibayarkan). Penagihan kewajiban pelaku usaha industri pengolahan mineral di Maluku Utara sebesar Rp66,8 Miliar.

Penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp2 Miliar dan di Nusa Tenggara Barat Sebesar Rp46 Miliar (Rp1,3 Miliar sudah dibayarkan). Fasilitasi dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport untuk Pemda wilayah Papua sebesar Rp723 Miliar.

“Fasilitas dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda Wilayah Nusa Tengara Barat yang diperkirakan lebih dari Rp 100 Miliar (sedang dalam proses),” ungkap Didik.

Supervisi Perkara

Menurut Didik, hingga pertengahan tahun 2022 KPK menetapkan 25 perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan supervisi yang terdiri dari 34 berkas perkara. Di samping itu Korsup juga masih menangani 57 perkara carry over tahun 2021 yang terdiri dari 150 berkas perkara.

“Total perkara supervisi yang ditangani Korsup pada semester I tahun 2022 adalah 82 perkara yang terdiri dari 184 berkas perkara,” katanya.

Pada Semester I tahun 2022 sebanyak 22 perkara (93 berkas) mendapatkan kepastian hukum. Rinciannya, P21 dan Tahap II, 5 perkara (21 berkas), Putus PN, 14 perkara (65 berkas), SP 3, 2 perkara (3 berkas), Ambil Alih, 1 perkara (4 berkas). Kemudian 3 perkara (6 berkas) masih dalam proses dan 57 perkara (85 berkas) masih belum ada perkembangan.

Di sisi lain, Didik menjelaskan, dalam pelaksanaan supervisi, KPK turut memfasilitasi perbantuan kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, seperti pencarian orang (DPO). Hingga akhir Juni 2022, KPK telah membantu pencarian sebanyak dua DPO pelaku tindak pidana korupsi.

Sementara Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding berujar capaian Semester I-2022  adalah bukti nyata KPK dalam menyelamatkan kerugiaan keuangan daerah dan keuangan negara. Selain itu, KPK juga tidak kenal lelah dalam usaha penyelamatan aset milik pemerintah dengan maksimal.

KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait karena keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi seluruh instansi yang terlibat.

“Aset-aset ini akan dioptimalkan penggunannya mulai dengan revitalisasi, perawatan, hingga difungsikan demi kesejahteraan masyarakat luas,” tutup Ipi.

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor: Intoniswan

Tag: