KPPBC Nunukan Beri Waktu 24 Jam Kepada Pengedar Rokok Pita Cukai Palsu Bayar Denda

Serah terima rokok pita cukai palsu dari Kapolsek Nunukan Sony Dwi Hermawan kepada Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan memberikan waktu 1 x 24 jam kepada AS dan YT pengedar rokok Arrow palsu dengan pita cukai juga palsu menyelesaikan pembayaran denda cukai

“Estimasi 1 x 24 jam sebelum dimulainya penyidikan AS dan YT  sudah harus memutus bersedia atau tidak membayar denda,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Odda Kodratullah pada Niaga.Asia, Minggu (19/03/2023).

Proses pemeriksaan perkara akan dimulai sejak KPPBC menerima pelimpahan barang bukti rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 2.766 bungkus beserta dua orang pelaku diduga pemilik rokok dari Polsek kota Nunukan, Sabtu 18 Maret 2023.

baca juga:

Polisi Nunukan Amankan AS dan YT Pengedar Rokok Palsu dengan Pita Cukai Palsu

Nilai perkiraan kerugian negara akibat penggunaan pita cukai palsu rokok arrow yang dipasarkan oleh AS dan YT mencapai Rp 100 juta sampai Rp 150 juta, dan yang utama lagi adalah mengakui perbuatan salahnya.

“Yang pertama harus mengakui salah dulu setelah itu baru bisa membayar denda pajak ke rekening penampungan negara,” tuturnya.

Odda menjelaskan, mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran rokok pita cukai palsu menggunakan Pasal 56 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kemudian, dalam harmonisasi pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 tahun 2022 tentang perpajakan, kepabeanan dan cukai dijelaskan, bahwa tindakan pelanggaran cukai lebih mengutamakan penerimaan negara.

“PMK ini lebih mengutamakan penerimaan negara dengan estimasi membayar denda 3 kali lipat dari nilai cukai terutang,” tuturnya.

Pembayaran denda cukai tidak serta merta mengembalikan barang bukti pelanggaran, semua bukti-bukti kejahatan tetap disita oleh negara karena dipandang barang terlarang untuk diedarkan.

Denda cukai dapat dibayarkan melalui rekening penampungan negara kantor wilayah DJBC Bagian Kalimantan atau rekening kantor pusat Bea Cukai. Setelah proses pembayaran selesai, perkara pidana dianggap selesai.

“Pidana dihapus setelah pembayaran selesai, tapi proses ini cukup singkat hanya 1x 24 jam,” bebernya.

Larangan penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu telah berulang kali dilaksanakan KPPBC Nunukan, dalam program bertajuk Customs On The Road atau sosialisasi gempur rokok ilegal.

Masyarakat dan pemilik warung/kios dihimbau tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut merugikan keuangan negara akibat tidak adanya cukai masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara.

“Apabila warga menjumpai rokok ilegal di toko-toko mohon segera menginformasikan kepada petugas KPPBC Nunukan, nanti kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: