KPPBC Nunukan Terima 283 Botol Miras Hasil Tangkapan Kopaska TNI AL

Plh Kepala KPPBC Nunukan Minhajudin bersama anggota Kopaska TNI AL Nunukan usai menyerahterimakan miras hasil tangkapan di Desa Bambangan, Sebatik barat, tanggal 1 Maret 2023. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, hari ini menerima barang  berupa 283 botol minuman keras (Miras) hasil tangkapan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL Nunukan.

“Tangkapan ini hasil kerja sama Kopaska dan KPPBC Nunukan dalam pencegahan barang terlarang di perbatasan Indonesia,” kata Plh kepala KPPBC Nunukan Minhajudin pada Niaga.Asia, Kamis (02/03/2023).

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)  tersebut diamankan Kopaska di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, berupa 259 botol miras Black Jak’s dan 24 botol miras Labour 8 Liker.

Miras yang diselundupkan dari Malaysia  dalam 5 karung warna putih ditemukan di atas speedboat yang melaju dari arah perairan Sebatik menuju perairan Nunukan pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 00:00 Wita yang ditinggal motorisnya yang kabur ke daratan.

“Kalau kita perkirakan nilai barang miras sekitar Rp 26.628.000, siapa pemilik dan mau dibawa kenapa belum diketahui,”  kata Minhajudin.

Sebelum berhasil mengamankan karung berisi miras, tim Kopaska sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat dan memberikan peringatan untuk berhenti, namun motorisnya  tidak menghiraukan.

Kejar-kejaran berakhir ketika motoris speedboat  berbalik arah menuju dermaga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Kemudian motoris kabur naik ke daratan meninggalkan speedboat berisi miras.

“Speedboat berisi miras ditinggalkan begitu saja oleh motorisnya. Kopaska memutuskan mengamankan barang temuan,” jelas dia.

Penyelundupan miras itu, selain merugikan negara karena tidak  membayar cukai ke negara,  masuknya barang ilegal dapat mrugikan kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban lingkungan di masyarakat

Minhajudin menjelaskan, MMEA merupakan salah satu barang impor atau ekspor yang dibatasi.  Miras yang diserahkan Kopaska ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan.

“Penyitaan MMEA ilegal ini dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di perbatasan,” ucapnya.

Serah terima barang hasil tangkapan Kopaska ke Bea Cukai Nunukan merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari masuk dan keluarnya barang ilegal.

Penegakan hukum dan aturan kepabeanan tidak hanya kewajiban dari instansi pemerintah, masyarakat juga dapat berperan aktif membantu dengan menginformasikan jika menemukan barang ilegal.

‘Mari kita bersama-sama mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

 Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: