KPU Tidak Mau Berandai-andai Menanggapi Rekomendasi Bawaslu

Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia dan  Fahmi Idris, Divisi Hukum dan Pengawasan dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur turut mesupervisi kegiatan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengklirifikasi temuan Bawaslu RI terkait Edi Damansyah yang direkomendasikan dibatalkan pencalonannya sebagai calon bupati Kukar di Pilkada Serentak 2020.

“Setiap temuan Bawaslu akan diklarifikasi KPU Kukar ke pihak-pihak terkait. Dari itu kami tidak mau berandai-andai menanggapi rekomendasi Bawaslu itu,” kata Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia dan  Fahmi Idris, Divisi Hukum dan Pengawasan dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).

Bawaslu RI menemukan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar 2024 atau petahana disebut telah melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada  berbunyi; “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Atas temuan itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020.

Menurut Ajib, sekarang ini KPU Kukar melakukan klarifikasi program dan kegiatan pemerintah daerah 6 bulan sebelum masa jabatannya (Edi Damansyah) berakhir terkait dengan kegiatan pemilihan yang diikutinya.

“Program dan kegiatan pemerintah yang dimaksud Bawaslu itu akan diklarifikasi KPU Kukar ke Ditjend Otonomi Daerah, Bappeda Kukar, Disdukcapil, Lurah, Camat, dan Terlapor/Edi Damansyah,” tambah Fahmi Idris.

Batas waktu KPU Kukar melakukan klarifikasi sampai tanggal 25 November 2020. Hasil klarifikasi KPU Kukar itu dilaporkan ke KPU RI, setelah ada arahan dari KPU RI, baru KPU Kukar mengambil keputusan, apakah melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI atau menolak.

“Apakah keputusan KPU Kukar nanti menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau melaksanakan, tunggu saja dalam beberapa minggu ke depan,” Ajib menimpali.

Tentang rincian temuan Bawaslu RI atas Edi Damansyah, Ajib mengaku tidak mengetahui persis, karena hal itu dikirim langsung KPU RI ke KPU Kukar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim, Saipul Bakhtiar yang ditanya Niaga.Asia terkait dengan rincian temuan Bawaslu RI di Kukar tersebut juga mengaku tidak mengetahui persis.

“Bawaslu Provinsi tidak punya,” kata Saipul. (001)

Tag: