KPUD Nunukan: Batas Maksimal Dana Kampanye Paslon Rp 20 Miliar

Divisi Hukum dan Pengawasan, KPUD Nunukan, Dedy (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan membatasi dana kampanye para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, dengan total anggaran maksimal sebesar Rp 20 miliar.

“Pasal 12 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 mengatur pembatasan total dana kampanye,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan, KPUD Nunukan, Dedy, Senin (13/10).

Anggaran Rp 20 miliar diperuntukan untuk bagi segala bentuk kebutuhan tiap paslon baik sosialisasi, transportasi, pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) mandiri ataupun dana-dana lainnya yang berhubungan dengan pertemuan kampanye.

Pengelolaan dana kampanye harus disertai dengan bukti laporan pengeluaran dan penerimaan. Dimana tiap laporan keuangan paslon akan dilakukan pemeriksaan oleh tim audit akuntan publik.

“Tiap kampanye diharuskan ada Alat Pelindung Diri (APD) dan masing-masing paslon bisa memberikan APD ke peserta kampanye. Pembelian alat ini masuk dalam dana kampanye,” ujar Dedy.

Besaran dana kampanye Pilkada tahun 2020 terhitung lebih besar dari Pilkada Nunukan tahun 2016, namun jika melihat daerah lain seperti Kabupaten Malinau dan lainnya, dana kampanye Nunukan masih lebih kecil.

Dedy menjelaskan, KPU tidak mengatur bentuk-bentuk kebutuhan penggunaan dana kampanye, tiap paslon dipersilahkan menggunakan pengadaan keperluannya, termasuk untuk pengadaan APK mandiri lengkap dengan kayu dan lainnya.

“Basaran dana kampanye mengacu dari usulan paslon, berapa nilai makisimal dan kira-kira berapa kebutuhan wajar,” sebutnya.

Terhadap penggunaan dana kampanye, KPUD Nunukan mengingatkan agar tiap paslon tidak menerima sumber dana sumbangan dari pemerintah, BUMN ataupun segala bantuan dana dari luar negeri.

Dana kampanye hanya boleh diperoleh dari sumbangan para simpatisan, paslon ataupun timses termasuk kelompok-kelompak pihak pendukung. Dana sumbangan yang berlebih atau tidak terpakai hingga akhir kampanye harus disetorkan ke kas negara.

“Tiap paslon yang menerima sumbangan dana luar negeri, dari pemerintah dan BUMN harus melaporkan dan menyerahkan dana tersebut ke kas negara sebelum habis masa kampanye,” ujarnya.

Kampanye dimasa pandemi Covid-19 sangat membatasi tiap paslon menghadirkan jumlah peserta, namun dilain sisi, masing-masing paslon bisa menggelar kampanye secara global beberapa kali sehari di tiap wilayah.

Dengan cara berpindah-pindah lokasi kampanye, kemungkinan pengeluaran dana kampanye membengkak karena jadwal pertemuan dengan masyarakat semakin banyak, berbeda dengan pilkada sebelum yang dibatasi sesuai jadwal.

“Kampanye tahun ini tidak terjadwal, tiap paslon boleh bertemu masyarakat sebanyak mungkin dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya. (adv)

Tag: