KPUD Nunukan Berikan Tambahan Waktu bagi Partai Gelora Serahkan Berkas Bacaleg

Ketua KPUD Nunukan Rahman. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan memberikan waktu tambahan bagi Partai Gelora mengajukan Bacaleg, sebagaimana  hasil mediasi dengan  Bawaslu.

Menurut Ketua KPUD Nunukan Rahman pada Niaga.Asia, Rabu (17/05/2023), mediasi adalah salah salah satu tahapan penyelesaian pemilu yang diatur dalam UU pemilu, atas dasar ini pula KPUD membuat keputusan. Mediasi  yang dihadiri komisioner KPUD bersama Bawaslu dan Partai Gelora Nunukan selaku termohon akan ditindaklanjuti kembali dalam satu pertemuan lanjutan.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut akan dituangkan surat keputusan Bawaslu Nunukan yang mengatur ketentuan penambahan batas waktu bagi partai kembali mengajukan permohonan berkas Bacaleg.

“Pertemuan hari ini hanya sebatas pengambilan kesepakatan, nanti akan ada pertemuan pengambilan keputusan yang diatur oleh Bawaslu,” terangnya.

Alasan KPUD Kembalikan berkas Gelora

Permohonan berkas Bacaleg Partai Gelora Nunukan diserahkan ke kantor KPUD Nunukan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:30 wita, dalam kurun waktu tersebut komisioner melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas fisik dan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Dalam pemeriksaan berkas 27 orang Bacaleg diajukan Partai Gelora terjadi perbedaan data fisik dan Sipol, sehingga KPUD mengembalikan berkas untuk diperbaiki dengan batas waktu pukul 23:59 Wita.

“Penyerahan berkas Bacaleg adalah bagian dari mekanisme untuk dilakukan pemeriksaan, kalau sesuai aturan diterima, bilamana tidak cocok dikembalikan,” sebutnya.

Tiap berkas Bacaleg yang diserahkan partai tidak dapat langsung diartikan bahwa berkas tersebut telah diterima KPU. Persepsi inilah yang harus dipahami seluruh masyarakat bahwa arti penyerahan berbeda dengan diterima.

“Bagaimana kami mau periksa kalau berkasnya tidak diserahkan, walaupun diserahkan belum tentu diterima, kalau diterima pasti ada bukti surat penerimaan dari KPU,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: