Kronologi Sengkarut Pengelolaan Investasi Umat di 212 Mart Samarinda

Toko 212 Mart saat masih beroperasi di salah satu ruas jalan di Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pada tahun 2018 beredar sebuah tautan untuk bergabung di group Whatsapp berupa ajakan kepada umat untuk mendirikan sebuah usaha Toko 212 Mart di Samarinda secara berjamaah/bersama-sama.

Tapi usaha dengan tujuan memajukan perekonomian umat Islam di Kota Samarinda, kini dalam sengkarut, setelah toko ditutup operasinya, utang ada dimana-mana, termasuk belum membayar gaji pegawai toko, dan barang pelaku UMKM yang dititip di Toko 212 Mart.  Sedangkan pengelola uang, Herlambang Bagus Nugraha “menghilang ” dari Samarinda.

Hal itu terungkap setelah I Kadek Indra K.W, SH, Advokat dari LKBH Lentera Borneo, sekaligus Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda membuka laporan dugaan penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan investasi 212 Mart Samarinda yang disampaikan ke Polresta Samarinda, Jumat (30/04/2021)

Menurut Kadek, gerakan pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Kota Samarinda pada tahun 2018 dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda, terdiri dari pengurus: Pono (Ketua), Rudi Juwair (Wakil Ketua), Herlambang Bagus Nugraha (Bendahara), Mustriyono, Junaedi dan Martono.

“Pembentukan/Inisiasi Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan/penghimpunan dana investasi kepada masyarakat secara terbuka. Adapun dana tersebut di himpun dengan cara mentransfer di rekening sejumlah setidak-tidaknya/minimal Rp500.000,oo dan paling banyak / maksimal Rp 20.000.000,oo,” ujarnya.

Dari proses penghimpunan dana investasit ersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang : 212 Mart AWS (2018), Gerilya dan Bengkuring (2019). Pendirian Toko 212 Mart AWS pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,oo  sedangkan tahun 2019 Toko 212 Mart Gerilya sebesar Rp 1.029.000.466,oo dan Bengkuring Rp 81.700.000,oo atau jumlah total investasi yang terkumpul Rp 2.025.126.954,oo.

“Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Kadek.

Dari dana investasi terkumpul tahun 2018, ternyata pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat yang awalnya dengan rayuan adanya legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda.

Untuk menggaet para investor pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda  memberikan KTA dan sertifikat berlogo koperasi syariah Samarinda pada investor yang menyetor investasi.

“Kegiatan penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan tanpa ada legalitas dan tidak ada Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda yang terbentuk hingga sekarang,” terang Kadek.

Lalu setelah terkumpul dana investasi, Herlambang Bagus Nugraha selaku bendahara menawarkan perusahaannya PT Kelontongku Mulia Bersama menjadi badan hukum untuk menjadi pengelola Toko 212 Mart. Diketahui pula Herlambang Bagus Nugraha merupakan Direktur PT tersebut.

“Selanjutnya Herlambang Bagus Nugraha menjadi pengelola penuh Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, diduga tidak ada perjanjian ataupun Surat Kerjasama antara Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda dengan PT. Kelontongku Mulia Bersama tentang pengelolaanToko 212  Mart,” ungkap Kadek.

I Kadek Indra K.W, SH, Advokat dari LKBH Lentera Borneo, sekaligus Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda. (Foto Istimewa)

Terhitung operasional Toko 212 Mart Samarinda dari tahun 2018 sampai dengan  2020 berjalan sebagaimana mestinya, namun pada bulan Oktober 2020 muncul permasalahan gaji karyawan menunggak tidak terbayarkan, supplier UMKM yang menitip barang di Toko 212 Mart pun tidak terbayarkan tapi barang sudah terjual, tagihan wajib sewa ruko, listrik dan PDAM pun tidak terbayarkan alias menunggak.

“Kemudian diketahui Herlambang Bagus Nugraha telah kaburkeluar Pulau dari Kota Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial,” kata Kadek.

Lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula Rudi Juwair sekarang tidak berada di Kota Samarinda. Hanya  Pono masih berada di Kota Samarinda sampai sekarang.

Toko 212 Mart akhirnya tutup dengan alasan/dalih dampak covid 19 dan kurangnya  investor untuk belanja di Toko 212 Mart. Sampai dengan sekarang laporan pertanggungjawaban  sangat tidak transparan sedari tahun 2018 sampai tahun 2020.

Menurut Kadek, Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda pernah memberikan laporan pertaggungjawaban  tahun 2018 tapi tidak berprinsip akuntabel, laporan  tahun 2020 tidak mencerminkan professionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal.

Dari itu lanjut Kadek, mewakili klien/investor 212 Mart menuntut:

Pertama; Pertanggungjawaban pengelolaan 212 Mart dari tahun 2018 sampai dengan 2020 transparan dan professional oleh Pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Kedua; Meminta pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda mengembalikan dana investasi maupun dana lainnya kepada para investor dan bertanggungjawab penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Ketiga; kami minta Polisi mengusut kasus 212 Mart Samarinda dijalur hukum karena diduga adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana investasi maupun dana lainnya yang dilakukan oleh Pengelola 212 Mart Samarinda,” tegasnya.

Sumber : Rilis Kuasa Hukum Investor 212 Mart| Editor : Intoniswan

Tag: