KSOP Nunukan Larang Kapal BBM dan LPG 3 Kilogram Bongkar Muat Barang di Demaga Tak Berizin

Dermaga tradisional tak berizin di pesisir pulau Nunukan tempat bongkar muat BBM dan LPG 3 kilogram (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Nunukan, menertibkan aktivitas kapal yang melakukan bongkar muat barang di seluruh dermaga tradisional yang tidak memiliki izin usaha kepelabuhan.

Akibat penertiban tersebut, seluruh kapal barang baik bermuatan cair, gas dan beku di dermaga-dermaga tradisional tidak lagi mendapatkan persetujuan izin bongkar muat kapal yang diterbitkan oleh pejabat KSOP Nunukan.

“Ada 5 lokasi dermaga tradisional tidak memiliki izin berusaha digunakan kapal-kapal untuk bongkar muat barang,” kata  Kepala KSOP Nunukan Zainal Abdul Rahman melalui Komandan Patroli KSOP Nunukan Wiwin Karama pada Niaga.Asia, Selasa (08/08/2023).

Wiwin menuturkan, KSOP Nunukan tidak melarang kapal-kapal melakukan beraktifitas di dermaga tradisional. Namun, terhadap kegiatan tersebut KSOP tidak memberikan pelayanan perizinan bongkar muat.

Keputusan ini diambil sebagai antisipasi dalam pencegahan hal-hal yang kemungkinan timbul terhadap persoalan hukum bagi petugas maupun terhadap pemilik kapal dan  lingkungan sosial masyarakat.

“Aktifitas bongkar muat di dermaga tradisional sudah lebih 10 tahun, kalau kegiatan ini terus dibiarkan berbahaya bagi hukum dan dampak sosialnya,” sebutnya.

Penghentian pemberian surat persetujuan izin bongkar muat hanya bersifat sementara hingga pemilik kapal memiliki dermaga resmi, penertiban ini berlalu terhadap kapal-kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kapal pengangkut LPG 3 kilogram.

Wiwin menyadari bahwa penertiban berkegiatan bongkar muat kapal pengangkut BBM dan LPG 3 kilogram di dermaga tradisional jalan lingkar pulau Nunukan akan berdampak terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami arahkan kapal-kapal itu melakukan bongkar muat di pelabuhan Tunon Taka atau dermaga Tanjung Baru Nunukan yang sudah memiliki izin,” jelasnya.

Aktivitas kapal LPG 3 kilogram di pulau Nunukan dimulai tahun 2014 dan sejak itu pula KSOP memberikan kebijakan bongkar muat, padahal kearifan lokal ini sangat berbahaya bagi petugas karena tidak memiliki perlindungan hukum.

Pemberian izin bongkar muat kapal BBM dan LPG tanpa perlindungan hukum adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum, meskipun dasar kebijakan tersebut atas kebutuhan mendesak pelayanan masyarakat.

“KSOP sangat memahami kebutuhan masyarakat, tapi tolong pikirkan juga nasib kami, sampai kapan kami melakukan pekerjaan salah melawan hukum,” terangnya.

Berkali – kali disampaikan ke pemerintah

Larangan aktivitas kapal di dermaga ilegal telah berulang kali disampaikan ke Pemerintah Nunukan, dengan maksud agar secepatnya menyiapkan dermaga resmi yang layak untuk bongkar muat kebutuhan masyarakat.

“Saya sudah sampaikan tolong carikan tempat yang benar-benar layak, kenapa saya minta ke pemerintah karena pemerintah punya otoritas atas lahan di sini,” ucapnya.

KSOP dalam tiap pertemuan bersama instansi pemerintah selalu menyampaikan kapanpun pemerintah menyiapkan lahan untuk dermaga, maka saat itu pula KSOP siap membantu penertiban izin berusaha pelabuhan.

Namun, selama permintaan ini tidak dipenuhi pemerintah dan tidak juga memberikan solusi atas keadaan, selama itu pula KSOP Nunukan tetap bertahan tidak memberikan izin bongkar muat bagi semua kapal di dermaga ilegal.

“Sepanjang tidak disiapkan pelabuhan resmi, selama itu pula KSOP tidak memberikan izin. Kapan lagi kita tertib aturan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: