Kuota Sertifikasi Lahan Tambak Ditarget 1.500

aa
Tambak di Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan penerbitan sertifikat lahan tambak sebanyak 1.559. Hal ini disiapkan untuk mendukung program sertifikasi lahan tambak di wilayah termuda ini.

Menurut Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, program ini sesuai dengan hasil pertemuan dengan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Muhammad Ikhsan Saleh di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ini disesuaikan dengan permintaan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara yang didasari pada jumlah bidang tambak yang ada di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan,”kata Irianto didampingi Kepala DKP Kaltara, Amir Bakry.

Akan tetapi, hingga saat ini jumlah berkas yang diterima oleh DKP Kaltara masih jauh dari target. Meski demikian, DKP Kaltara tetap memberikan kelonggaran kepada pemilik lahan tambak untuk segera mengurus proses sertifikasinya. Targetnya, hingga tanggal 24 Agustus 2019, jika sampai pada tanggal tersebut tidak ada perkembangan, kami dari DKP Kaltara akan melanjutkan pemberkasannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gubernur mengungkapkan, pada tahun lalu, Pemprov Kaltara melalui DKP Kaltara bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin Makassar untuk melakukan pemetaan dan pendataan mengenai jumlah luasan lahan tambak berikut dengan pemiliknya.

“Luasan lahan tambaknya telah kami data, tinggal persyaratan yang diminta BPN yakni surat domisili dan alas hak yang pengurusannya dilakukan di kantor desa oleh masing-masing pemilik lahan,” jelas Amir menambahkan.

Jika hingga batas akhir pengumpulan berkas masih banyak yang belum mengumpulkan, maka pengerjaannya akan ditunda. Kemudian dilanjutkan hingga adanya proses pengusulan ulang ke BPN di tahun yang akan datang agar proses sertifikasi lahan tambak untuk daerah Bulungan dan Tarakan terus berlanjut.

Selain itu pada tahun 2020, Gubernur juga menginstruksikan DKP Kaltara untuk melanjutkan pendataan dan pemetaan lahan tambak yang berada di Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan dengan perkiraan luasan mencapai 56.000 hektare. Karena itu, masyarakat pemilik lahan tambak diminta dapat menyiapkan dokumen kelengkapannya sehingga proses sertifikasinya dapat berjalan lancar.

“Sangat disayangkan potensi untuk sertifikasi tambak dengan kuota yang besar namun hanya sedikit yang memanfaatkannya. Untuk itu kami minta pemilik lahan agar lebih pro aktif,”tuntasnya. (humas)