KY Kaltim Pantau Sidang Politik Uang Caleg Demokrat di PN Nunukan

Pemeriksaan perkara dugaan politik uang dengan terdakwa Siti Rosita Caleg DPRD Nunukan di PN Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Yudisial Kalimantan Timur (KY Kaltim) yang juga membawahi Provinsi Kalimantan Utara menaruh perhatian khusus terhadap sidang dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang selama satu pekan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Perhatian ini dibuktikan dengan hadirnya Komisi Yudisial Kaltim dalam tiap persidangan Siti Rosita (23) Caleg perempuan DPRD Nunukan dari partai Demokrat Nunukan yang digelar sejak 29 Januari 2024.

“Kehadiran kami adalah atensi khusus melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu,” kata Plt Koordinator Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghofur pada Niaga.Asia, Selasa (30/01/2024).

Pengawasan dan pemantauan sidang perkara pidana Pemilu tahun 2024 menjadi bagian tugas yang harus dilaksanakan sebagaimana perjanjian kerjasama antara Komisi Yudisial Pusat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.

Tugas pemantauan Komisi Yudisial pada tahun 2024 lebih difokuskan terhadap sidang Pemilu dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim-hakim di pengadilan tinggi ataupun negeri.

“Komisi Yudisial berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang bersih dan adil,” kata Abdul Ghofur.

Pemantauan persidangan menjadi langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutuskan tiap perkara, tanpa ada intervensi dari kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.

Karena itu, perlu adanya pengawasan menyeluruh mulai dari tahanan sidang pembacaaan dakwaan, pemeriksaan perkara hingga sidang pembacaan tuntutan dan putusan atas perkara pidana Pemilu tersebut.

“Kami pantau persidangan dari awal sampai akhir, tapi kami tidak bisa mengintervensi atau memutuskan hakim itu bersalah atau tidak,” jelasnya.

Sidang pidana Pemilu Selasa 30 Januari 2024 mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan menghadirkan saksi ahli dari Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Sidang digelar secara marathon di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin ketua majelis hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan hakim anggota Nardon Sianturi dan Bimo Putro Sejati.

Dalam pantauan Niaga.Asia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Amrizal R Riza menghadirkan Ketua Bawaslu Nunukan Mochmmad Yusran, ketua KPUD Nunukan Rahman dan masyarakat sebagai saksi.

Tidak hanya Komisi Yudisial, sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Nunukan ikut mengawasi jalannya persidangan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Nunukan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: