Ladang Ganja di Sumatra Utara Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan pohon ganja yang ditemukan di dua lahan di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12/2022).

Pemusnahan pohon-pohon ganja itu dilakukan dengan cara dibakar.

“Kami musnahkan (dengan) dibakar. Di ladang kita tidak temukan (tersangka),” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022).

Mukti menjelaskan, penemuan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“(Penemuan ladang ganja) pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap. Mereka menyebutkan bahwa barang tersebut dari ladang Madina,” ucap Mukti.

Adapun pengungkapan dua lahan ganja tersebut bekerja sama dengan Polres Madina (Mandailing Natal), Sumatera Utara.

“Dikalkulasikan 11 hektar. Sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” ujar Mukti.

Mukti menjelaskan, dua ladang ganja memiliki luas yang berbeda. Lahan yang pertama kali ditemukan memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan ladang kedua 8 hektar.

Adapun usia pohon ganja tersebut diperkirakan 3 hingga 4 bulan. Sementara untuk usia panennya diperkirakan sekitar 7 bulan.

“Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 Hektar dan untuk Ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 Hektar dengan usia tanam tiga sampai dengan empat bulan. sedangkan untuk usia panen umur 7 bulan,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan, pengungkapan ini menjadi puncak penindakan terhadap kasus peredaran ganja selama tahun 2022.

“Dan untuk tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” kata Mukti.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: