Lanal Nunukan Tembak Mesin Speedboat Penyelundup Pakaian Bekas

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko dalam konferensi pers tangkapan 15 ball pakaian bekas Malaysia di perairan perbatasan Indonesia. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Tim Patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan mengamankan speedboat SB. Dwi Putra bermuatan 15 ball pakaian bekas asal Malaysia, yang diseludupkan melalui perairan perbatasan Indonsia – Malaysia di pulau Sebatik, dengan menembak mesinnya.

Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo mengatakan, penangkapan speedboat asal Tarakan bermuatan pakaian bekas atau rombengan Malaysia bermula dari informasi intelijen pada, Jum’at 11 September 2020.

“Tim SFOR Lanal Nunukan mendapatkan informasi adanya Speedboat dari Sei Nyamuk, Sebatik, memuat barang ilegal hendak menuju Tarakan,” kata Letkol Laut (P) Anton Pratomo, Minggu (13/9/2020)

Dari informasi intelijen, Tim SFOR dan staf Ops Lanal Nunukan melaksanakan patroli menggunakan Sea Raider guna menghadang di perairan Indonesia, dimana dilokasi sasaran terdeteksi adanya speedboat dengan kecepatan tinggi dari arah Sebatik.

Sea Raider yang melakukan pengejaran memberikan peringatan dengan mengarahkan lampu sorot dan suara sirine untuk berhenti, namun speedboat tidak  berhenti dan tetap melaju dengan kencang mengarah ke perairan Nunukan.

“Kita sudah beri tanda peringatan lampu surot dan sirena, tapi speedboat tetap melaju dengan kencang,” ungkap Danlanal.

Masih dalam rangka peringatan, Tim SFOR dan staf Ops Lanal Nunukan melepaskan tembakan peringatan pertama ke udara, akan tetapi, speedboat bermesin 200 PK yang dikendalikan oleh Ruslan warga Tarakan dan Sofyan warga Sebatik tetap tidak menghiraukan

Speedboat tersangka terus berusaha lepas dari kejaran patroli, meski telah diberikan tembakan peringatan kedua dan ketiga. Tim SFOR dan staf Ops Lanal Nunukan dengan terpaksa menghentikan pergerakan dengan tembakan ke arah mesin speedboat.

“Tembakan pertama sampai ketiga tidak dihiraukan, terpaksa kita lumpuhkan pergerakan dengan tembakan kearah mesin speedboat hingga mati,” sebut Danlanal.

Saat ini, speedboat beserta muatan dan 2 orang tersangka digiring ke Mako Lanal Nunukan, untuk selanjutnya dilakukan serah terima dan proses pemeriksaan perkara ke kantor Bea Cukai Nunukan.

Danlanal menyebutkan, speedboat merupakan sarana yang sering digunakan dalam kegiatan penyelundupan barang-barang illegal dari Malaysia ke Tarakan, barang-barang tersebut berupa pakaian bebas, daging alana, gula pasir, sosis, nuget.

“Termasuk penyeludupan rempah-rempah bawang putih, bawang bombay, miras, sayur-sayuran dan makanan siap saji asal Malaysia,” tuturnya.

Dalam aksi penyeludupan ini, speedboat atau perahu asal Indonesia biasanya bertemu di perairan perbatasan dengan kapal Malaysia, kedua sarana pengangkut bersepakat memindahkan muatan barang dari kapal Malaysia ke speedboad Indonesia.

Tidak hanya produk makanan dan pakaian bebas, penyeludupan di perairan perbatasan diduga kuat dimanfaatkan oleh bandar-bandar narkoba dalam mengirimkan barang dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

“Ada informasi speedboat seperti ini biasanya membawa narkoba, makanya kita awasi sarana pengangkut yang melakukan bongkar muat di laut perbatasan,” sebut Danlanal. (002)

Tag: