Lapak Tanah Merah Dibongkar, Pedagang Bingung Tak Punya Tempat Berjualan

Lapak pedagang yang dibongkar di lokasi Tanah Merah Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perusahaan pembang Rumah Toko (Ruko) Tanah Merah, Liem Hie Djung Nunukan, memberikan batas waktu hingga 10 Februari kepada pemilik lapak dan kios untuk membongkar bangunan yang berdiri di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Cerah itu.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan Muhtar mengatakan, pembongkaran lapak dan kios di kawasan ruko Tanah Merah adalah kebijakan dari perusahaan untuk menata lingkungan agar lebih rapi.

“Lapak disana milik pedagang, bangunannya terlihat kumuh dan kurang tertata, ada keinginan PT Sinar Cerah untuk menatanya,” kata Muhtar kepada niaga.asia, Minggu (06/02).

Sebagai perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan lahan dari Pemerintah Nunukan, PT Sinar Cerah memiliki hak untuk mengelola dan mendirikan bangunan sesuai skema ekonomi yang menurut mereka lebih baik.
Bekas kawasan yang dibongkar nantinya dibangun pusat kuliner yang lebih rapi dan nyaman.

Bangunan yang disiapkan perusahaan dimulai dari depan jalan tembus ke jalan PLBL Nunukan dan pasar malam.

“Nantinya perusahaan siapkan bangunan lebih bagus. Mungkin nanti ada kerjasama sewa atau kontrak antara kedua belah pihak,” terangnya.

Selama pengosongan lahan, pemerintah daerah tidak menyiapkan lahan pengganti untuk pedagang berjualan. Kebijakan tersebut diserahkan kepada pihak pengembang karena pedagang di sana bagian UMKM di bawah binaan PT Sinar Cerah.

Muhtar menuturkan, dari 20 bangunan lapak dan kios milik pedagang, hanya sekitar 10 bangunan difungsikan untuk wadah berdagang, lebihnya kosong termasuk 1 bangunan ditempati Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Untuk sementara pedagang istirahat sambil menunggu bangunan baru. Kalau ada tempat lain silahkan pindah berjualan,” bebernya.

Salah seorang pemilik kios kuliner di kawasan Ruko Tanah Merah, Narotama mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perihal pengosongan dan pembongkaran bangunan. Para pedagang diminta untuk segera mengosongkan bangunan lapak mereka, dengan batas waktu sampai 10 Februari 2022.

“Hari Jum’at 04 Februari 2022 kami terima surat Nomor : 003/SC-BPP/SK/II/2022 perihal pembongkaran bangunan di kawasan Ruko Liem Hie Djung,” ujarnya.

Pengosongan bangunan berlaku untuk semua lapak dan kios yang dibangunan secara pribadi, termasuk bangunan milik pedagang yang baru berdiri tidak jauh dari Gedung UKM milik Pemerintah Nunukan.

Sebagai warga negara yang taat aturan, Narotama menyadari bahwa pedagang di sana tidak memiliki hak apapun terhadap lahan.
Selama ini pedagang hanya menumpang tempat mendirikan warung sekedar mencari nafkah.

“Namanya kita pinjam lahan, kapan mau diambil, terpaksa diserahkan. Mungkin saya orang pertama yang membongkar warung disana,” tuturnya.

Narotama hanya menyesalkan pengosongan lahan yang tanpa memberikan solusi tempat sementara bagi pedagang berjualan, padahal ada lahan kosong milik pemerintah daerah tidak jauh dari kawasan ruko Liem Hie Djung.

Kekecewaan ini pasti dirasakan semua pedagang, apalagi rata-rata pedagang di sana tidak mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai dana segar cash dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.

“Saya ngak dapat bantuan BPUM, ngak tahulah teman-teman lain. Saya juga bingung kenapa pemerintah tidak siapkan lahan sementara untuk berjualan,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

 

Tag: